KEJAKSAN – Kamis (24/08), puluhan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang menjadi korban dari penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja ke luar negeri, mendatangi Pengadilan Negeri Kota Cirebon di jalan Wahidin.
Advokat yang mendampingi para korban, Nurita Hayatin SH menceritakan, duduk persoalan awal, ada dua oknum, yakni ED dan DNY mengaku perwakilan dari PT. Milenium Muda Mandiri, sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri, yang berkantor di Jakarta.
Di Cirebon, ED dan DNY pun disebut-sebut berkantor di The Green Residence.
Baca Juga:Soal Sikap Politik Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, DPW Tak Banyak BersuaraBukan Tarik Tambang, Agustusan di PT KAI Lombanya Tarik Lokomotif, Beratnya Sampai 70 Ton
Keduanya mengiming-imingi masyarakat, bahwa melalui mereka, bisa dipekerjakan ke luar negeri, yakni ke negara Polandia untuk bekerja di pabrik, dan kepada masyarakat yang berminat, mereka meminta uang untuk mengurus administrasi.
“Keduanya mengambil uang ke calon CPMI mulai dari 15 juta sampai 80 juta. Tapi setelah di konfirmasi, ternyata PT Milenium di Jakarta, ternyata tidak ada perjanjian kerjasama dengan dua oknum ini,” ungkap Nurita.
Tak sedikit orang yang tertipu oleh dua oknum ini, dimana saat ini, masyarakat yang sudah menyerahkan sejumlah uang, tak kunjung berangkat, dan dua oknum pun kabur.
Disebutkan Nurita, yang saat ini ia dampingi untuk kembali mendapatkan haknya saja, sudah berjumlah 300 orang CPMI, dan dari jumlah tersebut, 129 diantaranya adalah CPMI asal Cirebon, baik Kota maupun Kabupaten, sedangkan sisanya merupakan CPMI dari beberapa daerah, seperti Jawa Tengah, Palembang, Lampung hingga Denpasar.
“Dari 300 korba, dari Cirebon kurang lebih 129 CPMI, kerugian diperkirakan 3,2 milyar, dan kemungkinan masih banyak lagi. Ini kasusnya penggelapan, mengarah ke TPPO,” ujar Nurita.
Dijelaskan Nurita, perkara ini sebetulnya sudah dilaporkan kepada Polres Cirebon Kota pada bulan Agustus tahun 2022 lalu, bahkan sudah pemanggilan beberapa saksi, namun saat ini, dua oknum ED dan DNY masih berkeliaran, dan prosesnya, berhenti sampai pada pemanggilan saksi terakhir pada bulan Januari tahun 2023 lalu.
“Kita laporkan juga ke Polres Cirebon Kota, bulan Agustus 2022, sudah pemanggilan saksi dan korban, terakhir bulan Januari 2023, setelah itu mandeg. Saya mohon Kapolri untuk atensi kasus ini, jangan sampai salah tangkap,” jelas Nurita.