Desa Aman, Camatan Juga Aman

USULAN. Komisi 1 DPRD Majalengka menggelar rapat dengan para camat membahas keluhan para kepala desa, di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (9/3).
USULAN. Komisi 1 DPRD Majalengka menggelar rapat dengan para camat membahas keluhan para kepala desa, di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (9/3).
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID – Keluhan kepala desa di Kabupaten Majalengka terkait proses pencarian Dana Bagi Hasil (DBH) terus ditindaklanjuti lembaga legislatif. Setelah menampung seluruh aspirasi puluhan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), kali ini DPRD Majalengka memanggil para camat se-Majalengka.

Sekretaris Komisi I DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas mengatakan, dalam pemanggilan para camat ini pihaknya mengingatkan camat memiliki tugas pendelegasian dari bupati untuk melakukan evaluasi peraturan desa tentang APBD.

Bahkan camat juga diberi kewenangan untuk melakukan verifikasi dana ADD dan DBH, serta camat harus memberikan rekomendasi terhadap pencairan dana ADD dan DBH.

Baca Juga:Harga Sembako Mulai Merangkak NaikKader Penegak Disiplin Sekolah Tingkat SLTA Resmi Dibentuk

“Oleh sebab itu, dalam rapat kerja ini Komisi I memberikan masukan kepada camat agar dalam proses pencairan ADD dan DBH ini setelah diverifikasi dan mendapatkan rekomendasi dari camat tidak harus melewati dinas desa,” ujar Dasim, Rabu (9/3).

Sebab menurutnya, hal itu membutuhkan waktu tidak sedikit. Sehingga pencairan DBH bisa sesuai harapan para kepala desa. Dasim menanyakan apakah bisa memangkas jalur birokrasi agar mempercepat pencairan DBH.

“Dari kecamatan setelah diverifikasi dan mendapat rekomendasi langsung dikirim ke BKAD. Sehingga memangkas waktu dan memangkas birokrasi. Kalau sekarang kan tidak, setelah diverifikasi dan rekomendasi camat, tetep harus ke dinas desa dulu. Jadi ada rangkaian birokrasi yang kita usulkan supaya langsung saja BKAD,” ucapnya.

Pihaknya bersyukur, para camat menyetujui dan sepakat usulan tersebut. Sebab, hal itu sesuai dengan Permendagri nomor 40 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. “Memang camat memiliki kewenangan itu,” jelas dia.

Sementara itu terkait nota komisi, Komisi 1 DPRD, akan kembali melaksanakan rapat kerja bersama antara Komisi 1 dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), para camat se-Kabupaten Majalengka, Kabag Hukum, dan Inspektorat.

“Nanti hasilnya besok seperti apa usulan kami untuk memangkas bisa tidak? Supaya pencairan dana DBH dan ADD ini tidak lambat, bagaimana kalau kita pangkas nih regulasi seperti apa. Nanti nota komisi keluar setelah rapat bersama. Kalau camat dan Dinas Desa sepakat langsung ke BKAD, nanti kita liat regulasinya, makanya kita hadirkan Kabag Hukum,” katanya.

0 Komentar