RAKYATCIREBON.ID – Pemudik yang melintasi wilayah Kabupaten Majalengka harus sudah punya sertifikat vaksin booster. Jika hanya sertifikat vaksin tahap 2 saja, maka pemudik harus melengkapinya dengan surat keterangan antigen.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, dr Harizal Harahap mengatakan, pihaknya saat ini telah mempersiapkan pelayanan kesehatan bagi pemudik. Harizal menambahkan, Dinkes juga akan memberikan pelayanan selama mudik, salah satunya melaksanakan vaksinasi untuk dosis 1 dan 2 saja.
“Makanya kita persiapkan juga sarana vaksinasi Covid-19, menyiapkan 1 armada ambulans dan 2 tenaga kesehatan di setiap pos pam. Akan ada 2 sampai 3 orang per pospam, dan setiap pospam ada kita siapkan 1 unit ambulans,” ujarnya, Selasa (19/4).
Baca Juga:Bupati-Kapolres Sepakat Teken Naskah Perjanjian Hibah DaerahVaksinasi Dosis III Baru 9,36 Persen
Harizal menjelaskan, vaksinasi booster atau vaksin dosis 3 tidak dilakukan di pospam sebagai upaya meminimalisasi adanya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
“Sesuai instruksi pemerintah pusat, pemudik wajib telah divaksin booster atau vaksin dosis ketiga. Misalnya belum divaksin booster, maka pemudik harus menunjukkan hasil tes antigen,” ucapnya.
Saat ini Dinkes Majalengka segera berkoordinasi dengan polisi, TNI, Dishub dan pemerintah untuk membahas ini persiapan mudik, termasuk jumlah pos pam yang dibutuhkan. (hsn)