Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Dicegah ke Luar Negeri, Ternyata Karena Kasus Investasi Fiktif

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih
Dirut PT Taspen Antonius Kosasih saat diwawancarai oleh wartawan. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

JAKARTA, RAKCER.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengusulkan tindakan pencegahan di tingkat internasional terhadap dua individu yang terkait dengan dugaan korupsi dalam kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero), salah satunya yang diduga sebagai Direktur Utama Taspen, Antonius Kosasih.

Kasus ini telah secara resmi masuk ke tahap penyidikan, dimana KPK meyakini bahwa keterlibatan Taspen dalam investasi fiktif dengan perusahaan lain telah menyebabkan kerugian finansial negara dalam jumlah yang signifikan.

Saat ini, dua individu tersebut dilarang meninggalkan negara sebagai langkah pencegahan.

Baca Juga:Pesawat Kargo Smart Air Hilang di Kaltara, Pesawat Apa itu?Megawati Hangestri Pertiwi Tidak Akan Perpanjang Kontraknya dengan Red Sparks

“Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Ali menyatakan bahwa permintaan penangguhan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham berlaku selama enam bulan pertama, atau hingga bulan September 2024.

Ali menjelaskan bahwa kemungkinan perpanjangan penangguhan untuk pencegahan ke luar negeri dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

“Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari Tim Penyidik,” pesan juru bicara KPK itu.

Meskipun begitu, Ali tidak merincikan secara rinci identitas dua individu yang sedang dalam proses pencegahan ke luar negeri.

Meski demikian, berdasarkan sumber informasi yang dikumpulkan, salah satu dari dua orang tersebut adalah Antonius N.S Kosasih, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Taspen.

Selain Antonius, KPK juga mengajukan langkah pencegahan ke luar negeri terhadap Ekiawan Heri Primaryanto, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Insight Investments Management.

Baca Juga:Selamat! Max Verstappen Menjadi Juara F1 Arab Saudi 2024Hasil Arsenal vs Brentford di Premier League 2023/2024: Arsenal Pimpin Klasemen Sementara

Dalam berita yang beredar, terungkap bahwa KPK sebelumnya meminta keterangan dari Rina Lauwy, mantan istri Antonius N.S. Kosasih pada awal September 2023, ketika kasus masih berada di tahap penyelidikan.

Pada saat itu, Rina didampingi oleh pengacaranya, Fredrik J. Pinakunary.

Rina menyatakan bahwa ia diminta memberikan keterangan dan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Taspen selama periode 2018-2022. KPK mengajukan sekitar belasan pertanyaan kepada Rina.

0 Komentar