Awal Tahun DPKPP Terima 8 Limpahan Aset Perumahan Secara Sepihak

Awal Tahun DPKPP Terima 8 Limpahan Aset Perumahan Secara Sepihak
Sekretaris DPKPP Kabupaten Cirebon, Dra Kartikasari MM menjelaskan ada tren penyerahan aset perumahan secara sepihak di awal tahun 2024. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Awal tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menerima pelimpahan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) atau aset perumahan. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya sampai 8 perumahan.

Pelimpahan aset perumahannya, dilakukan secara sepihak. Oleh warga. Bukan oleh pihak pengembangnya. Hal itu, disampaikan Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Dra Kartikasari MM, Senin 5 Februari 2024.

“Itu dapat diartikan bahwa pengembang di Kabupaten Cirebon miskin tanggungjawabnya. Banyak pengembang tak menyerahkan aset perumahan. Kalaupun ada, hanya beberapa saja,” katanya.

Baca Juga:Kader PKB Diingatkan, Tidak Terpengaruh Arahan PBNUSekda Brebes: Mahasiswa Dimanapun Tetap Harumkan Nama Daerah

“Sejak saya masuk, tren nya banyak penyerahan aset sepihak. Itu dilakukan, bukan oleh pihak pengembangnya. Melainkan oleh warga di perumahan,” lanjutnya.

Tren nya menyasar ke perumahan subsidi serta perumahan komersil. Adapun ke delapan perumahan dimaksud adalah, Perum Talaga Sakinah 1 dan 2, Taman Perumnas Griya Plumbon Indah, Perumahan Panorama Bumi Pasalakan, Mutiara Pasalakan 1 dan 2 serta Vila Intan dan Pulo Mas.

Menurutnya, persoalan ini harus menjadi perhatian serius. Setidaknya ada sanksi diberlakukan, ketika dilapangan terjadi kasus demikian. “Idealnya, pihak pengembang itu, ditekankan untuk menyelesaikan pekerjaannya sampai selesai,” kata dia.

Ika–sapaan akrabnya menjelaskan pelimpahan aset sepihak dilakukan karena banyak faktor. Mulai belum tuntasnya persyaratan administrasi, padahal syarat administrasi itu menjadi keharusan ketika ingin menyerahkan asetnya.

Atau karena adanya persoalan tekhnis diinternalnya. Seperti ditinggal oleh pengembangnya, sementara kewajibannya belum terselesaikan. Kalau ditinggalkan biasanya ada persoalan sehingga tidak bisa diteruskan.

“Entah karena managemennya bubar. Pimpinannya meninggal dan lain-lain,” katanya.

Ia pun menekankan jajaran diinternalnya untuk mulai selektif, manakala ada permohonan pembukaan perumahan baru, agar melihat track record nya.

“Kenapa ini belum diselesaikan, dia bisa buka lagi. Ini harus ada sanksi. Karena kasus begini ngga hanya dilakukan oleh pengembang perumahan subsidi saja. Perumahan  komersil juga ada,” katanya.

Baca Juga:Kader Golkar Kompak Menangkan Pemilu di CirebonDPRD Mendorong Peningkatan Investasi di Kabupaten Cirebon

Sebenarnya, dari segi pembiayaan, tidak ada penambahan manakala ingin memproses PSU ke Pemda.

Ika pun menjelaskan perumahan di Kabupaten Cirebon jumlahnya ratusan. Tepatnya ada diangka 550 perumahan. Namun, kebanyakan belum melakukan penyerahan aset.

Aset perumahan yang telah diserahkan, jumlahnya dibawah 100. Tepatnya ada 91 perumahan yang sudah menyerahkan PSU.

0 Komentar