Pemerintah Jangan Persulit Serah Terima Aset Perumahan, Kalau Tidak, Developer Kabur!

RAPAT KERJA. Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat kerja terkait serah terima aset perumahan. FOTO: ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
RAPAT KERJA. Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat kerja terkait serah terima aset perumahan. FOTO: ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

‘Pemerintah Jangan Persulit Serah Terima Aset Perumahan, Kalau Tidak, Developer Kabur!’

RAKCER.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon meminta pemerintah daerah (Pemda) tidak mempersulit akses serah terima aset perumahan. Karena dari segi persyaratan sendiri, sangatlah mudah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan SE. Politisi Hanura itu menjelaskan persyaratan dimaksud, meliputi adanya sertifikat, siteplan, pengembang perumahan masih ada. Tidak kabur. Untuk menghibahkan pelimpahan aset. Terakhir, dari BKAD memberitaacarakan serahterima.

Baca Juga:Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Dorong Data Kemiskinan Diupdate, yang Sudah Kaya Coret SajaKASUS SEGEL KANTOR PDIP: Imron dan Gotas Bertemu, Akui Sama-sama Miskomunikasi

“Makanya pemerintah daerah jangan mempersulit. Permudah saja prosesnya,” kata Yoga usai menerima audiensi bersama warga TTI.

Ia pun memastikan, masalah PSU di TTI akan terus dikawalnya sampai terlaksana. Terlebih, semua pihak saat rapat dihadirkan baik developernya, warga perumahan, kelurahan, termasuk BKAD dan DPKPP.

“Saya mendengarkan aspirasi dan keluhan soal fasum dan fasos. Dan sudah 28 tahun belum diserahterimakan aset pengembang ke Pemda. Alhamdulillah, setelah bertemu, saya akan turun tangan untuk menyelesaikannya. Karena kami sudah komitmen dengan dinas terkait,” ucapnya.

“Kita akui, ketika pemda sudah menerima aset limpahan dari pengembang jadi beban pemda. Tapi itu sudah menjadi tanggung jawab pemda. Apalagi, warga perumahan TTI menuntut sudah 28 tahun perumahan berdiri belum diserahterimakan,” ucapnya.

Memang, kata Yoga, pengakuan developer, permohonan penyerahan PSU terkendala di dokumen, lantaran sertifikat yang masuk ke area fasum fasos dari 14 HGB, ada 6 yang mati. Sejatinya bisa diurus.

“Nah, yang 6 ini, kita sudah komunikasi dengan BPN untuk yang HGB – nya sudah habis tidak perlu diperpanjang. Kecuali disitu masih ada kapling atau unit komersil yang belum terjual. Artinya, BPN wajib menerima ketika tidak ada unit atau kapling,” paparnya.

Saat rapat, Warga perumahan Taman Tukmudal Indah (TTI), Andri Pamuji mengeluh sudah 28 tahun prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di perumahan tersebut tak kunjung diserahterimakan ke pemerintah daerah.

Baca Juga:Golkar Soroti Jalan Rusak di Kabupaten Cirebon, Ini Ungkapan Satir Masyarakat yang Sudah KesalSIAP-SIAP HENGKANG! Jika Kantor DPC PDIP Kabupaten Cirebon Benar Milik Gotas

“Di TTI itu ada 1547 kapling. Dan sudah ada 28 tahun. Sayangnya aset perumahan ini belum juga diserahkanterimakan ke Pemda. Kami sudah bosan. Audiensi terus. Demo juga sudah. Tapi tetap saja. Belum ditindaklanjuti. Berkasnya masih numpuk. Kami minta dibantu oleh DPRD,” pungkasnya. (*) 

0 Komentar