DPRD Apresiasi Langkah Kejari, Luthfi: Semoga Cepat Selesai

DPRD Apresiasi Langkah Kejari, Luthfi: Semoga Cepat Selesai
GAPURA PATARAKSA. Imbas ambruknya Gapura Pataraksa Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan tiga tersangka. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, HM Luthfi MSi mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait penanganan kasus pembangunan alun-alun Pataraksa. Pihaknya mendukung penuh upaya Adhyaksa.

“Kita mendukung penuh dan percaya bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon profesional dalam mengusut perkara pembangunan Alun-Alun Taman Pataraksa,” ujar Luthfi, Rabu 12 Juni 2024.

Politisi PKB ini juga berharap, perkara yang telah menjadi perhatian publik terutama saat ambruknya bangunan gapura di lokasi tersebut pada awal Januari 2024 lalu ini, bisa segera selesai. Sehingga mampu terwujud rasa keadilan untuk semua pihak.

Baca Juga:Fraksi Golkar : Gejlugan Sewu Karya Seni APBD 2023Desak Pemda Buka DTKS Imbas Habisnya Kuota UHC BPJS Kesehatan

“Semoga kasus ini segera selesai, karena sudah menjadi perhatian masyarakat, dan rasa keadilan terwujud bagi semua pihak,” katanya.

Kang Luthfi–sapaan untuknya menegaskan, kasus pembangunan Alun-Alun Taman Pataraksa Sumber ini menjadi perhatian besar di Kabupaten Cirebon, mengingat pentingnya tempat tersebut sebagai ruang publik yang dinantikan banyak orang.

“Dengan proses hukum yang transparan dan tegas diharapkan dapat memberikan keadilan serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ungkap Luthfi.

Sebagaimana diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan Alun-Alun atau Taman Pataraksa  di Kecamatan Sumber. Tersangka berinisial E, AM, dan D diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana proyek tahun anggaran 2023.

“Tiga tersangka ini ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di rutan kelas satu Cirebon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, saat konferensi pers di Kantor Kejari setempat, Selasa (11/6/) malam.

Yudhi menjelaskan, tersangka E adalah pelaksana kegiatan, AM adalah pejabat pembuat komitmen (PPK), dan D adalah administrasi dari konsultan pengawas. Salah satu tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cirebon, sedangkan dua lainnya dari pihak swasta.

“Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan alun-alun tahun 2023. Kerugian negara berdasarkan perhitungan auditor mencapai Rp 1,2 miliar lebih, namun mereka baru mengembalikan Rp 600 juta,” ungkapnya.

Baca Juga:DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2023Birokrasi Dinilai Buruk, Dewan Minta Pj Bupati Cirebon Merombaknya

Saat ini, kelanjutan pembangunan Alun-Alun Taman Pataraksa masih dalam pembahasan. Pihaknya mengharapkan proses hukum bisa cepat dilakukan sesuai mekanisme, sehingga alun-alun bisa kembali dinikmati masyarakat Kabupaten Cirebon dan sekitarnya.

0 Komentar