CIREBON, RAKCER.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, sudah menjadwalkan menggelar rapat paripurna kesepakatan bersama terkait Daerah Otonomi Baru (DOB) Cirebon Timur.
Jadwalnya, sudah melalui proses pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Nanti, 5 Desember 2023. Itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Teguh Rusiana Merdeka.
“Persiapan terkait masalah DOB, Sabtu ekspos. Sesuai dengan tahapan.
Kemarin pada saat Banmus, kebetulan saya yang mimpin. Insyaallah sudah terjadwalkan di tanggal 5 Desember kita lakukan paripurna DOB,” kata Teguh.
Baca Juga:Pertama Kali, Jerman Juara Piala Dunia U-17Kawasan Taman Parkir Dipercantik PJU Tematik
Sebelum kearah itu, pihaknya menunggu hasil ekspos yang akan dilakukan oleh tim Injabar dihadapan semua elemen pemerintah daerah dalam hal ini Bupati, DPRD dan OPD terkait. Ia mengharapkan, agenda yang telah terjadwalkan itu tidak menemukan hambatan.
“Mudah-mudahan tidak ada aral melintang, sehingga tanggal 5 benar-benar bisa melaksanakan paripurna DOB,” katanya.
Politisi Golkar itu membenarkan belum lama ini pimpinan DPRD telah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) mempertanyakan terkait DOB. Hasilnya, pemerintah pusat pun tidak mempersoalkan tahapan yang telah dilalui di Cirebon.
“Kementerian prinsipnya tidak melarang dalam konteks apapun. Kita harus tetap berproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah harus melalui proses persetujuan bersama antara DPRD dengan Bupati,” tuturnya.
“Adapun soal moratorium tidak dalam konteks kita. Tapi sampai hari ini, itu domain dari pemerintah pusat,” lanjutnya.
Terkait dengan dinamika luas wilayah yang sempat menjadi debatable semua akan dipaparkan oleh tim Injabar pada saat ekspos digelar. Artinya, itu sebetulnya bukan ranah dari DPRD atau siapapun diluar tim ahli.
“Soal itu, kan nanti akan dibahas pada saat ekspos. Untuk masalah kajiannya kan dari Injabar. Nanti akan mengekspos ke semua elemen pemda. Nanti akan ada hiring,” pungkasnya.
Baca Juga:DPRD Masih Rahasiakan Nama yang Akan Diajukan Jadi Pj BupatiHasil Monitoring Ditemukan Genangan Ditengah Alun-alun Pataraksa
Sebelumnya diberitakan bahwa Cirebon Timur, terancam gagal menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). Persyaratannya, tak terpenuhi untuk menjadikan Kabupaten Cirebon dibagi, menjadi dua daerah. Luas wilayah lah, yang menjadi penghambatnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) menjelaskan persyaratan minimal wilayah darat pembentukan DOB untuk kabupaten di kawasan Jawa dan Bali adalah 925 kilometer persegi. Dengan jumlah penduduk minimal 715.285 jiwa.