DPRD Kota Cirebon Minta Satpol PP Tertibkan APS Bacawalkot yang Melanggar Perda

DPRD Kota Cirebon
Komisi I DPRD Kota Cirebon saat rapat bersama dengan Satpol PP, salahsatunya membahas APS para Bacawalkot. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON. RAKCER ID – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal calon Walikota (Bacawalkot) mulai terlihat di sepanjang ruas jalan Kota Cirebon.

Atas hal tersebut, Komisi I DPRD Kota Cirebon melaksanakan rapat kerja dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membahas ketertiban alat peraga sosialisasi.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, H Dani Mardani SH MH mengapresiasi Satpol PP yang telah melakukan langkah-langkah dalam rangka menindak atribut peraga yang tersebar tidak pada tempatnya.

Baca Juga:Santri TPQ dan MDTA Al-Furqon Jalani Prosesi WisudaKetua DPRD Kota Cirebon Temui Masa Aksi Tolak Kenaikan PBB

“Sejauh ini masa kampanye belum, hanya sosialisasi personal, karena memang sebagian partai masih proses pendaftaran atau proses administrasi,” ungkap Dani.

Meskipun demikian, ia mengharapkan para bakal calon kepala daerah, yang bakal berkontestasi dapat melakukan sosialisasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Bagi yang berkontestasi agar menjaga ketertiban terutama alat peraga sosialisasi, kalau bisa pilihlah tempat yang berbayar, agar aman serta tak mengganggu ruang pandang masyarakat,” lanjut Dani.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, H Edi Suripno SIP MSi menjelaskan, penertiban alat peraga sosialisasi sudah menjadi tugas Satpol PP, sebagai fungsi menegakkan peraturan daerah tentang ketertiban umum.

“Satpol PP harus melakukan langkah-langkah terhadap yang bersangkutan, atau partai afiliasi untuk merapihkan, atau bisa beri peringatan tiga kali, sehingga bisa langsung ditertibkan,” kata Edi.

Di tempat sama, Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo SAP mengatakan, alat peraga sosialiasi jika dipasang sesuai aturan, tidak menjadi masalah, dan pihaknya tidak bisa menindak.

“Yang kami tertibkan, yaitu alat peraga atau atribut yang tidak diperbolehkan sesuai Perda nomor 13 tahun 2019, yaitu di pohon, tiang listrik, sekolah, tempat ibadah,” kata Edi.

Baca Juga:Soal RTRW, DPRD Kota Cirebon Serahkan ke PemkotDPRD Kota Cirebon Apresiasi Santunan ke Ahli Waris Pekerja CSB

Sampai saat ini, disebutkan Edi, pihaknya telah menertibkan sejumlah atribut yang tersebar di enam ruas jalan Kota Cirebon, seperti di ruas jalan Siliwangi, jalan Cipto MK, jalan Wahidin, jalan Pemuda, jalan Sudharsono, dan jalan Kartini.

Satpol PP pun mengimbauIa kepada bakal calon yang maju kontestasi Pilkada, agar memberikan contoh, mulai dari pemasangan alat peraga sosialisasi sesuai dengan aturan.

0 Komentar