Foto Pre Wedding Berujung Petaka, Gunung Bromo Terbakar Imbas Flare Pre Wedding : 1 Orang Ditetapkan jadi Tersangka

Gunung Bromo
Gunung Bromo terbakar akibat flare pre wedding foto : @kebakaranbromo-rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID–  Gunung Bromo terbakar disebut sebut sebagai ulah wisatawan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan di kawasan Savana Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Akibatnya, pada Rabu 9 Juni 2023 hingga kini, kawasan kawasan Savana dan Bukit Teletubbies di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, terbakar.

Sebuah video yang beredar menggambarkan aktivitas santai para tamu, termasuk menyalakan api selama sesi pengambilan gambar, yang diduga menjadi penyebab kebakaran.

Baca Juga:Baru Sehari Diumumkan, RIIZE Resmi Ubah Nama Fandom dari SUNZ Menjadi BRIIZE : Ternyata Ini AlasannyaD.O EXO Didenda karena Merokok di Dalam Ruangan : Agensi Sebut Rokok yang di Gunakan Elektronik dan Bebas Nikotin

Kebakaran lahan bermula dari kegiatan fotografi prewedding menggunakan flare di Bukit Teletubbies atau Blok Savana Lembah Watangan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka setelah kejadian tersebut.

Ajun Komisaris Besar Wisnu Wardhana, Kapolres Probolinggo, melaporkan, ada enam orang yang diamankan terkait kegiatan foto prewedding atau prewedding tersebut.

Dari enam orang tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan lima orang lainnya masih berstatus saksi.

AWEW (41) merupakan inisial salah satu tersangka yang berdomisili di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Dia bertugas merencanakan pernikahan dan mengatur sesi foto prewedding.

Orang yang berbicara tentang sekelompok orang yang menyalakan api saat pemotretan prewedding calon pengantin dikabarkan adalah AWEW.

Dia menambahkan: “Kami telah mengambil korek api, foto, dan pakaian pengantin dari tersangka ini sebagai bukti.”

Saat dihubungi dari Malang pada Kamis, 9 Juli 2023, Wisnu menyatakan, “AWEW tidak memiliki izin masuk kawasan konservasi.”

Baca Juga:Kim Sejeong Resmi Comeback Sebagai Penyanyi dengan Rilis MV ‘Top Or Cliff’ dan Puncaki Tangga Lagu iTunes di 5 NegaraIVE akan Comeback dengan Merilis Mini Album Bertajuk “I’VE MINE” Pada Oktober 2023 Mendatang

Tersangka AWEW didakwa melanggar Pasal 50 Ayat 3 Huruf D dan/atau Pasal 78 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 50 Ayat 2 Huruf B dan/atau Pasal 78 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, serta Pasal 188 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal bagi AWEW adalah denda Rp 1,5 miliar dan 5 tahun penjara.

Kronologi kebakaran Gunung Bromo

Pemotretan prewedding di Savana Bukit Teletubbies terganggu oleh api yang dibawa wisatawan tidak jujur, menurut Septi Eka Wardhani, Kepala Bagian Tata Usaha BBTNBTS.

Oleh karena itu, katanya, “Api diduga bermula dari semak-semak kemudian menjalar ke seluruh kawasan.”

0 Komentar