INDRAMAYU-Fraksi Merah Putih DPRD Indramayu mempertanyakan Raperda usulan eksekutif terhadap rencana perubahan nomenklatur salah satu perangkat daerah di lingkungan Pemkab Indramayu. Selain Fraksi Partai Golkar, Fraksi Merah Putih juga mempertanyakan dampak peningkatan kinerja pasca perubahan nanti.
Ketua Fraksi Merah Putih, Ruswa mengatakan, tanggapan terhadap raperda yang diusulkan eksekutif telah disampaikan pihaknya dalam rapat paripurna pada Jumat (3/3/2023). Dari sejumlah poin pandangan umum itu, diantaranya terkait dampak pada peningkatan kinerja.
Raperda tersebut tentang perubahan keempat atas Perda Kabupaten Indramayu Nomor 9 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Indramayu.
Baca JugaDemokrat Resmi Deklarasi Anies Baswedan, AHY: Kapal Koalisi Siap BerlayarPerlu Tahu! 4 Tips Olahraga Saat Bulan Puasa, Dijamin Gak Bikin Capek
Dikatakannya, secara prinsip Fraksi Merah Putih yang merupakan gabungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hanura, dan NasDem sepakat terhadap raperda tersebut dilanjutkan untuk dilakukan pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) DPRD.
Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), maka akan terbentuk iklim Research Based Policy atau kebijakan yang berbasis penelitian. “Termasuk di level pemerintah daerah,” jelasnya.
Baca JugaFantasi Pertumbuhan Pasar Properti 2023Penampakan Samsung Galaxy M53 5G, Punya Spek Gahar, Baterai Tahan Lama
Namun, kata dia, selain tuntutan atas regulasi di atasnya, Fraksi Merah Putih mempertanyakan jaminan adanya raperda tersebut. Yaitu terkait dampak pada peningkatan kinerja riset dan kajian dari Bapperida yang sebelumnya Bappeda.
Bahkan, pihaknya juga mempertanyakan alasan memilih Riset dan Inovasi Daerah (RIDA) bergabung dengan Bappeda.
“Mengingat peran penting RIDA, apakah perlu penguatan kelembagaan?. Misalnya, dengan memisahkan RIDA dari Bappeda,” kata dia.
Baca Juga4 Rekomendasi Resep Takjil untuk Berbuka Puasa, Lengkap dengan Cara PembuatannyaTahapan Rekrutmen Dimulai, Timsel Bawaslu Jabar Turun ke Cirebon
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga diminta agar memperhatikan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) RIDA. Dalam hal ini baik kuantitas maupun kualitas. “Struktur organisasi dan tupoksi BRIDA agar menyesuaikan dengan peraturan perundangan terbaru yang berlaku,” imbuhnya. (tar)