Fraksi Merah Putih Setuju dengan Pasal 10 Raperda Tapi Biaya Mengurus Perizinan Belum Jelas

0 Komentar

INDRAMAYU-Fraksi Merah Putih (FMP) DPRD Indramayu menyatakan sepakat dengan raperda pengelolaan objek wisata yang diusulkan oleh eksekutif. Namun, sejumlah catatan dituangkan dalam pandangan umum DPRD. Karena banyak hal yang dipertanyakan.

Ketua Fraksi Merah Putih, Ruswa menyampaikan, terhadap raperda pengelolaan objek wisata secara prinsip pihaknya setuju dan menyambut baik penyusunan raperda tersebut.

Yakni dengan melalui perubahan tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pariwisata. Dari semula berupa objek retribusi menjadi objek PAD lainnya.

Baca Juga:Fraksi Partai Golkar Sebut 2 Raperda Usulan Esekutif Belum JelasPemdes Jatimulya Bersama Warga Perbaiki Rumah Janda Berusia 70 Tahun

Hal tersebut tentunya ditujukan untuk pengembangan potensi sumber-sumber pariwisata baru. Serta untuk mempermudah dalam penyelenggaraan kepariwisataan yang merupakan salah satu penyumbang PAD terbesar di Kabupaten Indramayu. Masih perlu penjelasan. Diantaranya ada tidaknya potensi menyalahi regulasi di atasnya yang mengatur tentang retribusi.

“Juga terkait keyakinan pemerintah daerah akan terjadi peningkatan PAD di sektor pariwisata secara signifikan,” jelasnya, Jumat (3/3/2023) usai mengikuti rapat paripurna penyampaian tanggapan fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan bupati atas 2 raperda.

Ruswa mengungkapkan, dalam Pasal 10 ayat 3 disebutkan, pemerintah daerah memfasilitasi kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha.

“Terkait hal ini tentu kita sepakat bahwa kemudahan pengurusan izin usaha merupakan salah satu instrumen penting dalam menciptakan iklim investasi, termasuk di sektor pariwisata,” kata dia.

Namun, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini masih belum mendapat kejelasan terkait kepastian perda bisa mengatur dan menjamin kepastian biaya dan waktu dalam mengurus perizinan.

Juga kejelasan yang belum didapatkan berkaitan dengan mekanisme pengaduan jika ditemukan ada indikasi pungutan liar.

Berikutnya, kata dia, dalam Pasal 27 ayat D disebutkan objek ziarah lainnya yang ditetapkan oleh bupati. Terkait hal ini pihaknya menyarankan agar ada langkah untuk meminta masukan dari ormas Islam yang banyak referensi tentang objek ziarah, terutama ormas Nahdlatul Ulama (NU) dan Robithoh Alawiyah.

Baca Juga:Sekda Indramayu Akui Kinerja Bappeda-Litbang Tidak MaksimalBupati Indramayu Geram Dengar Kredit Macet BPR KR Capai Rp141 Miliar

Adapun lokasi tujuan ziarah makam wali di Indramayu cukup banyak. Diantaranya Habib Abdullah bin Umar (Habib Keling) di Krangkeng, Kiai Syakir di Komplek Bumi Patra, Habib Muhammad Assegaf di Sindang, dan lainnya.

0 Komentar