RAKCER.ID – Pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Indramayu menilai, pengunduran diri Lucky Hakim sebagai wakil bupati Indramayu, tidak punya etika politik. Atas situasi yang terus berkembang, partai besutan Prabowo Subianto ini dikabarkan sudah ancang-ancang untuk menentukan penggantinya.
Wakil Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Indramayu, Aan Suhirso mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap yang dilakukan oleh Lucky Hakim.
Pasalnya, keputusan itu dianggap Lucky Hakim tidak memiliki etika politik dan tidak sesuai dengan etika di internal Partai Gerindra.
Menurut dia, seharusnya jika Lucky Hakim memiliki etika, maka bisa dibicarakan terlebih dahulu dengan partai pengusung. Terutama Partai Gerindra. Karena menjadi kendaraan politik bagi Lucky Hakim menjadi wakil bupati Indramayu.
“Tapi apa boleh buat, nasi udah jadi bubur. Sekarang tinggal dibumbui agar buburnya jadi sedap,” ungkapnya, Rabu 22 Februari 2023.
Terkait kondisi itu, maka pihaknya meminta kepada DPD dan DPP Partai Gerindra segera bersikap. Yaitu untuk memberikan rekomendasi kepada Ketua DPC Partai Gerindra Indramayu, Kasan Basari menggantikan Lucky Hakim yang sudah menyatakan mundur sebagai wakil bupati Indramayu.
Aan menegaskan, ada banyak yang bisa menjadi bahan pertimbangan. Di antaranya Kasan Basari pernah 10 tahun menjadi kepala desa, menjadi anggota dan Wakil Ketua DPRD Indramayu, dan sekarang menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
“Beliau juga menjadi kader terbaik diklat yang dilakukan di Hambalang dan juga Ketua DPC Partai Gerindra Indramayu selama 3 periode. Dengan pengalaman ini, kami yakin mampu mengubah Indramayu menjadi lebih baik lagi,” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin menyatakan sampai saat ini, Lucky Hakim masih menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu. Dia pun memastikan, Lucky akan hadir jika dipanggil oleh dewan.
Pada kesempatan itu, Syaefudin juga mengakui, ia sudah menerima surat dari Lucky Hakim perihal permohonan pengunduran diri dan pernyataan berhenti sebagai wakil bupati Indramayu periode 2021-2026.
Namun menurutnya, ada beberapa kejanggalan dari surat tersebut. Di antaranya terkait surat pengunduran diri wabup dengan menggunakan kop dan stempel bupati.
“Sebagaimana yang kita tahu bahwa pengunduran diri ini bersifat pribadi. Jadi surat pengunduran diri tersebut diajukan dengan menggunakan surat yang ditandatangani di atas materai,” jelasnya.