Gubernur Setuju, DPRD Tetap Akan Mengawasi Perkada APBD 2023

perkada apbd
RAPAT. DPRD Indramayu menggelar RDP dengan TAPD terkait Perkada APBD 2022. DPRD masih menunggu salinan hasil penetapan dari gubernur. Foto: Tardiarto Azza/rakcer.id
0 Komentar

INDRAMAYU-Pemerintah Kabupaten Indramayu menyatakan Perkada APBD 2023 berlaku dan dilaksanakan per 1 Februari 2023. Namun, meski persetujuan dan keputusannya oleh gubernur Jawa Barat, DPRD Indramayu tetap melakukan fungsi pengawasannya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto mengatakan, Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) telah memenuhi undangan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD pada 31 Januari 2023. Agendanya terkait Perkada APBD 2023.
Dikatakannya, draf Perkada APBD Kabupaten Indramayu tahun 2023 telah mendapat persetujuan gubernur Jabar pada 19 Januari 2023. Kemudian, dilanjutkan dengan pembahasan terhadap rekomendasinya hingga 27 Januari 2023. “Dianggap tuntas dan memenuhi semua aspek,” jelasnya.
Setelah disahkan dan terbitnya SK pengesahan dari gubernur, lalu ditetapkan oleh Bupati Indramayu. Penetapan Perkada APBD tersebut dasarnya setelah disahkan dengan rekomendasi-rekomendasi.
“Tanggal 29 Januari Perkada APBD 2023 sudah ditetapkan oleh bupati. Tidak diatur aturannya secara detail. Jadi bukan langsung ditetapkan. Tapi, pengesahan dulu dan disitu ada rekomendasi-rekomendasi yang harus diperbaiki,” terang dia.
Woni menegaskan, Perkada APBD tersebut berlaku dan dilaksanakan per 1 Februari 2023. Namun, sebelumnya terdapat proses penetapan yang diantaranya DPA, dan lainnya sesuai mekanisme keuangan.
“Kalau biasanya APBD itu dibahas dengan DPRD setelah keluar evaluasi gubernur, DPRD setuju lalu disahkan. Tapi sekarang karena Perkada itu tidak dengan DPRD maka persetujuannya langsung oleh gubernur. Sekaligus keputusannya dan yang bertanggung jawab. Tapi nanti ke DPRD tetap harus melaporkan, evaluasi APBD oleh DPRD tetap ada,” paparnya.
Dipastikannya terdapat sinkronisasi angka-angka dan program kegiatan dengan Kebiajak Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Sedangkan mekanisme perubahan ada di perubahan APBD. “Kalau perkada tetap berjalan,” ucapnya.
Disinggung gaji kepala daerah dan anggota DPRD, Woni menyebutkan ada keputusan terpisah dari gubernur.
“Anggaran rutin yang menjadi urusan wajib dari Januari sudah jalan. Khusus untuk belanja modal dan pembangunan infrastruktur per 1 Februari,” kata dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin mengaku masih menunggu salinan hasil penetapan dari gubernur. Pihaknya akan menggunakannya untuk memastikan anggaran dan kegiatannya sesuai KUA-PPAS.
“DPRD tetap harus menerima salinan Perkada APBD 2023. Selanjutnya melakukan langkah-langkah yang diantaranya mempelajari perkada dan mengevaluasinya. Bukan hanya fokus pada masalah keuangannya. Tapi bagaimana program pemerintah daerah berjalan,” ungkapnya.

0 Komentar