Hanya Gegara Utang 130 Ribu Rupiah, Sopir Bajaj vs Jukir di Kemayoran Berkelahi dan Masuk Penjara

Sopir Bajaj Vs Jukir di Kemayoran
Hanya Gegara Utang 130 Ribu Rupiah, Sopir Bajaj Vs Jukir di Kemayoran Berkelahi dan Masuk Penjara. FOTO: pinterest/RAKCER.ID
0 Komentar

JAKARTA, RAKCER.ID – Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, menyatakan bahwa kejadian sopir bajaj vs jukir di Kemayoran, Jakarta Pusat karena utang sejumlah Rp 130.000.

“Setelah kami dalami, ternyata masalahnya adalah utang piutang sebesar Rp 130.000. Kalau untuk ejek istri itu tidak ada,” ujar Arnold saat konferensi pers di kantornya, Selasa (20/2/2024).

Lalu bagaimana kronologi dari Sopir Bajaj Vs Jukir di Kemayoran ini berkelahi? simak artikel berikut.

Baca Juga:Akhirnya Lionel Messi Buka Suara usai Dirinya Absen di Tour Pra-musim Inter MiamiInter Milan akan Jegal Antoine Griezmann di 16 Besar Liga Champions 2023/2024

Kronologi Sopir Bajaj Vs Jukir di Kemayoran

Pada awalnya, sopir bajaj yang disebut ATH mencoba menagih utang kepada AS dan TA di Indomaret Kodam Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu (17/2/2024).

Namun, situasi berubah menjadi cekcok antara ATH dan kedua jukir tersebut. Pertengkaran tersebut berakhir dengan AS dan TA memukul ATH di area parkir minimarket.

“Tersangka (ATH) tak terima. Dia kembali ke kediamannya, mengambil sebilah arit dan bercerita kepada dua tersangka lainnya, SU dan ST (adik ATH),” ucap Arnold.

Mereka kembali ke Indomaret Sumur Batu dan segera menyerang kakak beradik AS dan TA.

Selanjutnya, kedua jukir tersebut berusaha melarikan diri ke dalam Indomaret untuk mencari perlindungan. Tetapi, ketiga pelaku mengikutinya dan mengejar korban-korban tersebut.

“Sehingga di dalam Indomaret terjadi perkelahian, terjadi adu jotos,” jelas Arnold.

Sebagai hasilnya, kedua korban mengalami beberapa luka sobek dan memar.

“Saat ini, kedua korban dirawat intensif di RS Yarsi Cempaka Putih,” tutup Arnold. 

Baca Juga:Prediksi PSV vs Borussia Dortmund di 16 Besar Liga Champions 2023/2024: Siapa yang Jadi Kuda Hitam?Puan Maharani Kuasai Dapil Jawa Tengah V: Posisi Ketua DPR RI Aman di Puan?

Sementara itu, ketiga pelaku berisiko dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5,5 tahun.

0 Komentar