RAKCER.ID- Zakat merupakan Perintah untuk membayar Zakat karena hukumnya wajib kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar Zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan Zakat.
Penerima Zakat, Setiap muslim perlu membayar Zakat kepada orang yang berhak menerima Zakat dan membayarnya dapat dilakukan melalui LAZNAS yang sudah legal.
Secara umum, orang yang berhak menerima Zakat fitrah adalah terbagi menjadi 8 asnaf atau golongan. Hal ini berdasarkan berdasarkan Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 Artinya:
Baca Juga:Zakat Mal : Konsep, Hukum dan Cara Menghitung Efisien Zakat MalDICATAT ! Panduan Zakat Fitrah : Syarat, Nisab dan Tata Cara Membayar
“Sesungguhnya Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil Zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”
Golongan Penerima Zakat
Mustahik adalah golongan orang yang berhak menerima Zakat, sedangkan orang yang mengeluarkan Zakat disebut sebagai muzakki. Umat Islam wajib membayar Zakat saat harta yang dimiliki mencapai nisab. Nominal harta yang wajib dikeluarkan atau dizakatkan sebesar 2,5% dari jenis harta seperti Zakat penghasilan dan Zakat mal.
- Fakir
Pertama, orang yang berhak menerima Zakat fitrah adalah golongan fakir. Yaitu orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian, dan sudah sepatutnya mendapat bantuan.
Seseorang yang tergolong fakir ialah orang yang sepanjang hidupnya dihabiskan untuk memenuhi kebutuhannya untuk selalu berharap dari uluran tangan orang yang lebih beruntung di bidang ekonomi.
- Miskin
Selain fakir, golongan miskin juga termasuk orang yang berhak menerima Zakat fitrah. Hampir sama dengan fakir, namun bedanya miskin masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.
Seseorang yang tergolong miskin adalah orang yang dalam hidupnya tidak mampu bergerak secara leluasa untuk berusaha karena keterbatasan modal dan fasilitas.
- Amil
Ketiga, orang yang berhak menerima Zakat fitrah adalah amil. Yaitu mereka yang mengurus Zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.