Inspektorat: Hak dan Kewajiban Affiati Sebagai Ketua DPRD Masih Melekat

0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID – Sekretariat DPRD (Setwan) tidak mau gegabah. Meski sudah ada hasil keputusan rapat paripurna yang melengserkan Affiati SPd sebagai ketua dewan, namun terkait hak dan kewajibannya, tetap melakukan konsultasi ke instansi serta SKPD terkait.

“Terkait hak yang melekat pada bu Affiati ini banyak pendapat. Jadi kami konsultasikan persoalan ini ke pemkot. Kaitannya dengan kewenangan administratif dan hak keuangan,” jelas Sekretaris DPRD Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya kepada Rakyat Cirebon.

Terkait hal tersebut, lanjut Agus, pihaknya berkonsultasi ke beberapa lembaga, termasuk ke provinsi.

Baca Juga:Secara Hukum Affiati Tetap Ketua, Tandatangan Plt Dianggap Tidak SahWarning Kepada Toko Ritel, Jangan Timbun Minyak Goreng

“Jadi kami sudah menyampaikan surat ke BPKPD atau Inspektorat. Kami juga layangkan surat ke provinsi, khususnya ke Sekda Jabar. Kita menunggu itu,” ujar Agus.

Untuk sementara, kata Agus, bulan Februari ini, meski dinyatakan non aktif, Affiati masih tetap mendapatkan haknya sebagai ketua DPRD. Dan untuk bulan selanjutnya, Agus mengharapkan sudah ada jawaban pasti dari beberapa lembaga yang dikonsultasikan.

“Untuk bulan Februari ini sudah disampaikan semua. Sudah diterima yang bersangkutan. Mudah-mudahan sebelum Maret sudah ada jawaban, baik dari pemkot melalui Inspektorat dan BPKPD,” kata Agus.

Rakyat Cirebon pun mencari tahu apa respons dan tanggapan dari lembaga-lembaga tempat konsultasi Sekretariat DPRD. Koran ini mendapati jawaban resmi Inspektorat terhadap hal yang dikonsultasikan Sekretariat DPRD.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Rakyat Cirebon, Inspektorat memberikan jawaban melalui surat dengan nomor:700/ 069 – Sekre dengan perihal Tanggapan Konsultasi Sekretariat DPRD Kota Cirebon.

Surat yang ditandatangani Inspektur Daerah, Asep Gina Muharam pada tanggal 10 Februari 2022 tersebut, memuat empat poin jawaban terhadap hal yang dikonsultasikan Sekretariat DPRD.

Pada poin satu sampai tiga, Inspektorat memaparkan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur mengenai hak anggota dan pimpinan DPRD.

Baca Juga:Lanjutan Polemik Soal Pergantian Affiati, Sekda Sebut Tiga Kemungkinan“Musuh” Terminal yakni Travel Gelap dan Terminal Bayangan

Kemudian yang menjadi poin utama pada surat jawaban tersebut, adalah pada poin 4. Inspektorat menyatakan bahwa hak dan kewajiban Pimpinan DPRD, termasuk Affiati, masih melekat. Sebelum gubernur meresmikan pemberhentiannya. (sep)

0 Komentar