Intip THR Presiden dan Wakil Presiden,Segini Jumlahnya

Intip THR Presiden dan Wakil Presiden,Segini Jumlahnya
Proses pencairan dana mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan memastikan bahwa pejabat menerima hak yang sesuai. FOTO:Pinterest.com/Rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Perkembangan terkini, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pejabat pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), sudah cair sejak Jumat (22/3).

Pencairannya dilakukan melalui masing-masing kementerian dan lembaga (K/L). Kalau THR Presiden Jokowi dicairkan melalui Kementerian Sekretariat Negara, sama seperti tunjangan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Menurut Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, tunjangan pejabat pemerintah dapat diserahkan mulai tanggal 22 Maret 2024 oleh pengelola keuangan masing-masing K/L.

Baca Juga:Mendag Klaim Harga Beras di Pasar Tambun Tidak ada Harga Rp 18.000/kg lagiIntip Pencetus dibalik Tunjangan Hari Raya (THR)

Proses ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Pasal 6 beleid tersebut menyebutkan, tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang diterima pejabat pemerintah (termasuk presiden dan wakil presiden) sama dengan PNS lainnya.

Diantaranya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Perlu diketahui, gaji pokok presiden dan wakil presiden masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam beleid tersebut, gaji pokok presiden enam kali lipat gaji pejabat tertinggi pemerintah, sedangkan gaji pokok wakil presiden empat kali lipat.

Gaji pokok pejabat tertinggi pemerintahan adalah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA), yang mana sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Hal itu tertuang dalam Pasal 1 huruf a PP Nomor 75 Tahun 2000.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok Presiden Jokowi per bulan adalah 6 x Rp 5.040.000, yaitu sebesar Rp 30.240.000. Sedangkan gaji pokok Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebulan 4 x Rp 5.040.000, totalnya Rp 20.160.000.

Baca Juga:Airlangga Buka Suara Soal Kenaikan Tarif PPN 12% Kebijakan Presiden BaruVincent Raditya Terpapar Flu Singapura, Ungkap Awal Mulanya Itu Seperti Ini

Selanjutnya, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, baik presiden maupun wakil presiden berhak mendapatkan tunjangan jabatan. Besaran tunjangan tersebut sebesar Rp 32.500.000 untuk presiden dan Rp 22.000.000 untuk wakil presiden.

Dengan memperhatikan aturan tersebut, maka penghasilan Presiden Jokowi per bulan dihitung sebesar Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000, yaitu sebesar Rp 62.740.000. Penghasilan Wakil Presiden Ma’ruf Amin total Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000, yaitu Rp 42.160.000 per bulan.

0 Komentar