Jangan Takut dengan Hak Interpelasi

KOREKSI. Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin (kedua dari kiri) saat memimpin rapat paripurna sekaligus membacakan usulan hak interpelasi, Kamis (13/1) lalu.
KOREKSI. Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin (kedua dari kiri) saat memimpin rapat paripurna sekaligus membacakan usulan hak interpelasi, Kamis (13/1) lalu.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID -Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Syaefudin SH menegaskan, hak interpelasi para wakil rakyat yang diusulkan pada rapat paripurna Kamis (13/1) lalu bukan hal yang menyeramkan.

Dipastikannya pula tidak serampangan, karena ketentuan dan hal yang berkaitan diatur dalam tata tertib (tatib) dan undang-undang.

Menurutnya, hak interpelasi merupakan hak bertanya terhadap suatu kebijakan yang diterapkan oleh eksekutif. Sehingga tidak perlu dipandang berlebihan apalagi dikaitkan dengan hal-hal yang tidak ada korelasinya. “Jadi, hak untuk bertanya, bukan hal yang menyeramkan. Sesuatu yang bisa dikatakan biasa saja, diatur oleh tatib dan undang-undang. Biasa saja, itu hak bertanya. Jangan dianggap luar biasa,” jelasnya.

Baca Juga:Dinkes Didesak Segera Ambil TindakanGaji Rokaya Habis Diminta Agency

Hak interpelasi yang diusulkan oleh 38 anggota DPRD saat itu terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan tata kelola pemerintahan. Adapun dasarnya dari surat masuk, sehingga jangan sampai muncul anggapan yang semakin meluas apalagi sampai melenceng.

“Pada prinsipnya DPRD menghargai kinerja bupati dengan berbagai konsep dan kebijakan maupun langkah-langkah yang dilakukan. Namun yang namanya kebijakan tentu tidak semuanya bisa memuaskan,” kata dia.

Sedangkan terhadap surat masuk usulan hak interpelasi itu, selanjutnya akan ada tahapan-tahapan. Diantaranya paripurna persetujuan untuk menentukan persetujuan untuk kelanjutannya.

“Nanti apakah disetujui untuk dilanjutkan itu tergantung pada keputusan dalam forum. Kemudian ada proses lagi, bagaimana dengan hak bertanya,” terangnya.

Adapun dasar hukum usulan menggunakan hak interpelasi tersebut, yakni Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD.

Kemudian, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Serta Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 tahun 2020 tentang tatib DPRD.

Jika bupati tidak menjadikan pandangan DPRD terkait hak interpelasi sebagai bahan dalam penetapan kebijakan, maka DPRD dapat menindaklanjutinya dengan menggunakan hak menyatakan pendapat.

Baca Juga:Ketua DPRD: Raperda UMKM Masuk Pembahasan Awal 2022Perluasan Wilayah Harus Berbasis Data

Atau dapat menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Merah Putih DPRD Indramayu, H Ruswa mengatakan, hak interpelasi merupakan hak bertanya dan menjadi kewajaran.

Terlebih lagi sangat jelas diatur oleh undang-undang. Adapun beberapa hal yang menjadi unsur munculnya usulan itu, diantaranya ada banyak informasi dan masukan dari masyarakat.

0 Komentar