Jawab Keluhan Dewan Soal Perizinan

Jawab Keluhan Dewan Soal Perizinan
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Uus Sudrajat. FOTO: ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

*** Uus, Lama, Jlimet Dimananya

CIREBON, RAKCER.ID — Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon, Uus Sudrajat mempertanyakan statmen yang dilayangkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan yang mengeluhkan soal perizinan.

“Lamanya disegmen mana. Kalau perizinan di DPMPTSP ngga ada cerita. 2 hari pak Kadis ngga tandatangan juga keluar sendiri,” katanya, Minggu 17 September 2023.

Makanya kata dia, persoalan ini harus dilihat secara konprehensif. Dari sisi mana terlambatnya atau kesulitannya.

Baca Juga:Eselon II Jelang Pensiun Didorong Jadi Pj Bupati, Siapakah Dia?Anies-Muhaimin Pasangan Ideal, PKS Kab Cirebon: Siap All Out Berjuang

Ia menjelaskan, kalau untuk perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG), mengharuskan adanya syarat atau izin persetujuan lingkungan.

Bentuknya, bisa Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Prosesnya memang relatif lama. Durasi waktu tempuhnya cukup melelahkan. Bisa 6 sampai 8 bulan. Adanya di Kementerian.

Dari segi pembiayaan pun lumayan. Bisa habis ratusan juta. Ini tentunya, ada perhitungannya. Salah satunya dari segi luasan lahan.

” Makanya saya katakan tadi, ini harus clier dulu, dimana letaknya,” kata dia.

Uus menjelaskan perizinan itu sederhananya cuma dua. Pertama perizinan berusaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk NIB ini, prosesnya relatif lebih mudah. Tidak perlu menghabiskan waktu berbulan-bulan. Cukup 5 sampai 10 menit juga seelsai.

Prosesnya pun bisa ditempuh dimana saja. Karena sudah online. “Lewat HP juga bisa,” katanya.

Nah kedua, ada istilahnya perizinan dasar. KKPR atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, kemudian Persetujuan Lingkungan, ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga:Minta DPR RI Tunda Pengesahan UU Desa2023 Cirebon Fikirkan Jalan Lingkar Tembus Kuningan Pimpinan Kedua Daerah Ketemu, Sepakat Buka Akses Jalan Baru

Nah dia bisa berlaku kalau 3 ini sudah dipenuhi. Lambatnya dimana. Apakah di yang 3 ini atau di NIB. Ini yang perlu diluruskan. Dari sisi mana. Kalau kita di DPMPTSP hanya penetapan saja, percetakan sja. Cuma nyetak saja,” terangnya.

“Dua hari itu keluar tidak keluar ditandatangan atau tidak oleh pak Kadis, dia keluar dengan sendirinya. Bisa didownload sendiri. Kan PBG bisa di download sendiri. Mekanisme perizinan sekarang kan sudah by sistem,” terang Uus.

Uus kembali menjelaskan, misalnya PBG, dia memakai Sistem Informasi Managemen Bangunan (Simbg). Itu diluar dari OSS atau Online Single Submission. Sementara KKPR, sudah terintegrasi dengan OSS.

0 Komentar