Perizinan Sulit Hambat Iklim Investasi

Perizinan Jlimet, Dewan Nilai Hambat Investor Berinvestasi
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Yoga Setiawan menilai proses perizinan di Kabupaten Cirebon jlimet. Menyulitkan calon investor. FOTO: ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID — Iklim investasi di Kabupaten Cirebon terhambat. Penyebabnya, proses perizinan dianggap sulit. Jlimet. Menyulitkan calon investor. Dampaknya signifikan, calon investor kebanyakan balik kanan tarik mundur dari Cirebon.

Mereka tidak mau menanamkan modalnya di Cirebon sebagai daerah yang cukup intens membangun iklim investasi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan.

“Investor besar dan kecil semua ngeluh. Karena proses perizinan di kita dianggap jlimet. Mereka akhirnya tarik mundur semua,” kata Yoga, kepada Rakcer.id  Selasa 12 September 2023.

Baca Juga:WASPADA, 7 Sungai Besar di Cirebon TercemarSABAR, AMJ Bupati Imron Belum Pasti

Yoga menyebutkan, dalam aturan terbaru mengharuskan adanya persetujuan rekomendasi dari Dirjen Pengendalian Tata Ruang.

“Kalau untuk yang tanahnya, masuk LSD. Kemudian tidak ada kepastian hukum yang jelas terkait tekhnis persyaratan perizinan. Termasuk tidak adanya ketepatan waktunya, dasar hukumnya. Itu diantaranya,” terangnya.

Yoga menjelaskan tidak adanya ketepatan waktu itu, membuat para investor bimbang. “Karena ngga jelas. Berinvestasi di Kabupaten Cirebon ini sampai keluarnya perizinan berapa bulan. Satu bulankah, dua bulankah. Atau berapa. Itu tidak ada. Jadinya ngambang,” tuturnya.

Para investor itu, terus berpacu dengan waktu. Makanya, kepastian perizinan itu, penting bagi mereka. Sebagai bahan pertimbangan menghitung kapan investasi yang dijalankannya bisa beroperasi.

Ini tentunya anomali. Seringkali DPMPTSP menggembar gemborkan, proses perizinan bisa tuntas dalam waktu singkat. Tidak perlu menunggu berbulan-bulan lamanya, satu minggu pun sudah jadi.

” Faktanya dilapangan ngga begitu. Kan ngaco,” tuturnya.

“Jangankan orang yang ngurusnya. Dinasnya saja keder. Contohnya, untuk mengurus lalu lintas, harus ada izin damkar, izin lingkungan hidup. Itu ditempuh harus ada persetujuan dari DPMPTSP,” katanya.

Padahal lanjut politisi Hanura itu, ketika merunut peraturan pemerintah no 5 dan 6, proses perizinan itu, cukup dengan OSS. Semua ada disana. Tanpa harus melalui proses perizinan dari dinas tekhnis.

Baca Juga:Menang Tipis Atas Armenia, Kroasia Lolos Juara Group D Euro 2024Big Bos Lah Penentu Penjabat Bupati Cirebon. Junaedi: Potensi Wong Cirebon Tetap Ada, Kalau Memenuhi Kualifikasi

Karena DLH, Damkar dan Dishub itu, dinas tekhnis. Tidak ada korelasinya untuk meminta perizinan yang lain-lain.

“Kalau dicampur baurkan, ini ngga pasti,” katanya.

Harusnya kata dia, untuk menjadi ketepatan orang mau berinvestasi, ngga usah minta syarat macam-macam.

0 Komentar