RAKCER.ID – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Prof Dr H Seto Mulyadi SPsi MSi atau yang akrab disapa Kak Seto, berkunjung ke Cirebon, Kamis 9 Maret 2023. Tujuannya, untuk melantik pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Cirebon periode 2023-2028.
Pada kesempatan tersebut, Kak Seto menyuarakan beberapa gagasan, terkait dengan sistem perlindungan anak. Agar ke depan, perlindungan anak bisa lebih maksimal dan terintegrasi.
Dijelaskan Kak Seto, sesuai dengan perundang-undangan, kategori anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Mereka wajib mendapatkan perlindungan.
Baca Juga:Anggotanya Meninggal, PAN Kota Cirebon Mulai Proses Pengajuan PAW di DPRDDongkrak Ekonomi Kerakyatan, DPC Demokrat Se-Jabar Diguyur Bantuan Gerobak Wirausaha
Ada empat hak-hak anak yang harus dilindungi. Yakni hak untuk hidup, hak untuk bertumbuh kembang, hak untuk mendapatkan perlindungan, serta hak untuk berpartisipasi.
“Anak itu berusia 18 tahun ke bawah, mereka perlu dilindungi. Ada empat hak anak yang wajib dilindungi,” ungkapnya.
Pada usia anak, lanjut Kak Seto, mereka selalu ingin mencoba dan mengungkapkan sesuatu. Sehingga, ide, gagasan, dan suara anak harus senantiasa didengar. Karena hak mereka untuk berpartisipasi harus dilindungi.
Untuk itu, LPAI, salah satunya, menjadi lembaga yang menggagas forum-forum anak, yang dimaksudkan untuk mendengarkan suara anak-anak di Indonesia.
Bahkan, sudah ada forum yang ditujukan, agar suara anak-anak didengar langsung oleh presiden pada momentum Hari Anak Nasional (HAN).
Selain menyuarakan kewajiban untuk melindungi empat hak anak, Kak Seto juga menyuarakan, agar sistem perlindungan anak. Tak hanya berjalan di tingkat atas, melainkan sampai di akar rumput.
Ditegaskan Kak Seto, kewajiban melindungi hak anak, bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah serta para orang tua, melainkan juga harus menjadi kewajiban semua unsur dan elemen masyarakat.
Baca Juga:Di Tengah Keterbatasan, DPKP Kota Cirebon Buktikan Prestasi di Tingkat JabarHasil Kajian, Butuh 137 Miliar untuk Penataan Kawasan Olahraga Bima
Maka dari itu, Kak Seto menyuarakan, agar seksi perlindungan anak, tidak hanya ada di instansi pemerintahan saja. Melainkan juga dibentuk sampai di tingkat Rukun Tetangga (RT).
Sehingga di kepengurusan RT, selain ada ketua, sekretaris dan bendahara, ada juga seksi khusus untuk perlindungan anak. Karena kekerasan terhadap anak banyak terjadi di lingkungan sekitar.
“Kami mendorong untuk membentuk adanya seksi perlindungan anak di tingkat RT. Ada ketua RT, wakil, sekretaris, ada seksi-seksi, bisa ditambah satu seksi lagi, seksi perlindungan anak. Di tingkat RT ada SPARTA, seksi perlindungan anak tingkat rukun tetangga,” jelasnya.