CIREBON, RAKCER.ID — Kandidat penjabat (Pj) bupati yang akan mengisi nanti, harus disiapkan. Meskipun Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, Imron-Ayu belum pasti.
Itu disampaikan Pengamat Kebijakan Birokrasi sekaligus mantan Kabag Organisasi Pemkab Cirebon, Munangwar kepada Rakcer.id Rabu, 13 September 2023.
Menurutnya, usulannya sebaiknya berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Karena Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) satu paket, dipilih langsung oleh rakyat dan pengangkatan serta pengusulan pemberhentian diusulkan oleh DPRD, pada pemerintah pusat.
Baca Juga:63,59 Persen, Pemilih Milenial dan Gen Z di Kabupaten CirebonPerizinan Sulit Hambat Iklim Investasi
“Harapannya untuk Pj Bupati Cirebon yang diusulkan ke pemerintah pusat itu building learning comitmen yakni siap dan mampu membangun belajar komitmen,” kata Munangwar.
Karena tugasnya hanya mengisi kekosongan sebagai administrator pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Serta menghantarkan fasilitasi penyelenggaraan Pemilu, Pileg, Pilkada 2024 sampai dengan terpilihnya pasangan Bupati dan Wabup.
“Penjabat Bupati Cirebon yang diusulkan ke pempus dalam hal ini Kemendagri, harus orang yang mengerti dan faham tentang anatomi pemerintahan, profesional, independen dan dalam melaksanakan tugasnya. Jangan terkontaminasi oleh kepentingan partai politik tertentu,” katanya.
“Apalagi sesuai ketentuan yang ada, Penjabat Bupati Cirebon diusulkan dari ASN eselon 2 pejabat tinggi pratama. Sesuai dengan ketentuan UU No 5 Th 2014 tentang ASN,” imbuhnya.
Menurut dia, ASN itu pejabat karir eksekutif, tidak boleh melakukan kerja-kerja politik praktis. Pastinya, pejabat tinggi pratama yang nanti dimandatkan sebagai penjabat Bupati Cirebon, akan bersentuhan dengan berbagai kepentingan politik.
“Apalagi dalam momentum pelaksanaan pemilu 2024. Dia akan berhadapan dengan interest group atau kelompok kepentingan dan pressure group atau kelompok penekan,” katanya.
“Saran saya usulan untuk Pj Bupati Cirebon harus faham geopolitik Kabupaten Cirebon. Sebaiknya diambil atau diusulkan dari eselon 2 dari Pemkab Cirebon di tahun 2024 menjelang atau memasuki BUP atau batas usia pensiun 60 Tahun,” katanya.
Baca Juga:WASPADA, 7 Sungai Besar di Cirebon TercemarSABAR, AMJ Bupati Imron Belum Pasti
Diakhir, ia pun menyoroti, statmen yang disampaikan Ketua DPRD, HM Luthfi MSi terkait kriteria dari ketua serta harapan fraksi Golkar yang disampaikan oleh ketua Fraksinya Anton Maulana.
“Prinsipnya setuju penjabat Bupati Cirebon harus yang faham pemerintahan. Tetapi terkesan menerapkan personal selling. Ujungnya seperti sedang menjajakan,” tuturnya.