Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Mencapai Babak Baru, Bos Sriwijaya Air Ikut Terseret Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Mencapai Babak Baru, Bos Sriwijaya Air Ikut Terseret Jadi Tersangka
Ilustrasi Korupsi. FOTO: pinterest/RAKCER.ID
0 Komentar

Menurut Kejaksaan Agung, hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp300,003 triliun.

Rincian kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi kali ini adalah sebagai berikut: PT Timah membayar kelebihan harga sewa smelter sebesar Rp2,85 triliun, melakukan pembayaran atas bijih timah ilegal kepada mitra sebesar Rp26,649 triliun, dan menimbulkan kerusakan ekologis senilai Rp271,6 triliun.

Profil Hendry Lie Bos Sriwijaya Air

Hendry Lie merupakan seorang pengusaha Indonesia yang juga dikenal sebagai salah satu pendiri dan pemilik maskapai penerbangan Sriwijaya Air.

Baca Juga:Begini Ending Night Has Come, Drama Korea Selatan Mafia GameDua Pemain Timnas Indonesia Alami Cedera usai Latihan Perdana Sebelum Laga Uji Coba

Lahir di Bangka Belitung, ia memulai karirnya di industri pertambangan timah. Bersama adiknya yakni Chandra Lie, Hendry Lie mendirikan Sriwijaya Air pada tahun 2003 dengan tujuan menyediakan layanan penerbangan yang terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat Indonesia.

Peran Hendry Lie di Sriwijaya Air

Sebagai pendiri dan pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie memainkan peran penting dalam perkembangan maskapai penerbangan ini. 

Ia bertanggung jawab atas strategi bisnis, pengembangan jaringan rute, dan akuisisi pesawat baru. 

Di bawah kepemimpinannya, Sriwijaya Air telah berkembang menjadi salah satu maskapai penerbangan terbesar di Indonesia dengan melayani berbagai destinasi domestik dan internasional.

Kontroversi dan Kasus Hukum

Pada tahun 2024, Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Ia diduga telah melakukan suap kepada sejumlah pejabat untuk mendapatkan izin pertambangan timah di Bangka Belitung. 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah, Hendry Lie tercatat pernah diperiksa Kejagung untuk perkara dugaan korupsi PT Asabri pada Rabu, 10 Maret 2021. Dia saat itu diperiksa sebagai saksi. 

0 Komentar