Kejari Indramayu Klaim Selamatkan Uang Negara Rp350 Juta, dan Tangkap 3 Buronan

Kejari Indramayu Klaim Selamatkan Uang Negara Rp350 Juta, dan Tangkap 3 Buronan
CATATAN. Kepala Kejari Indramayu, Denny Achmad bersama jajarannya menyampaikan hasil kinerja selama tahun 2021.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID – Uang negara sebesar Rp350 juta berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu pada tahun 2021 lalu. Selain itu, juga ada 3 buronan kasus korupsi dan tindak pidana umum yang ditangkap.

Dipaparkan Kepala Kejari Indramayu, Denny Achmad, dari catatan kinerja lembaga yang dipimpinnya selama tahun 2021 lalu, ada uang negara Rp350.444.720 yang diselamatkan. Nominal itu lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2019 sebesar Rp265.699.000, dan tahun 2020 hanya Rp 215.212.450. “Untuk tahun 2021 kita ada peningkatan dibanding dua tahun sebelumnya,” jelasnya.

Selain itu, bidang tindak pidana khusus juga melaporkan ada 5 kegiatan penuntutan yang sudah dilakukan sepanjang tahun 2021. Sebanyak 4 diantaranya adalah tindak pidana korupsi dan 1 tindak pidana tentang cukai. Dari kegiatan-kegiatan yang sudah dieksekusi tersebut, Kejari Indramayu berhasil menyetorkan uang pengganti ke kas negara senilai Rp195.125.000.

Baca Juga:Hampir Pasti PDIP Usung Fitria Jadi Calon WalikotaJajal Sepeda Listri Buatan Majalengka, Sandiaga Uno: Ini Bisa Go Internasional

“Dan sekarang kita juga masih melakukan penyelidikan terhadap dua kegiatan lagi, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan padat karya penanaman mangrove tahun 2020, dan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BUMDes,” ungkapnya.

Sedangkan dari bidang tindak pidana umum, Kejari Indramayu diketahui menerima sebanyak 418 perkara yang masuk pada tahun 2021. Diantaranya adalah kasus tragedi berdarah yang terjadi di lahan tebu PG Rajawali Jatitujuh di perbatasan Indramayu-Majalengka. “Adapun pasal yang paling sering dikenakan adalah Pasal 363 tentang pencurian dan kekerasan,” terangnya.

Bahkan, lanjut Denny, pihaknya juga melakukan kegiatan tangkap buronan. Ada sebanyak 3 penangkapan yang dilakukan pada tahun 2021, yakni satu tersangka tindak pidana korupsi dan dua tersangka tindak pidana umum.

Sementara itu, dalam mendukung peningkatan kinerjanya, Kejari Indramayu melaksanakan pula program unggulan. Yaitu bertitel Gobang Gosir yang merupakan program unggulan inovasi Kejari Indramayu untuk melayani masyarakat dalam bentuk pengantaran pengambilan barang bukti, SIM, STNK, dan KIR tanpa dipungut biaya. “Pada tahun ini telah diantarkan sebanyak 51 barang bukti,” tandasnya. (tar)

0 Komentar