Ketahui Apa Hukumnya KPR dalam Islam, Simak Yuk Penjelasannya !

KPR
Apa Hukumnya KPR. (Foto: Pinterest)
0 Komentar

RAKCER.ID – Pada zaman yang serba modern ini, semakin banyak orang yang mencari rumah idaman mereka dengan menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, dalam konteks agama Islam, timbul pertanyaan mengenai hukum KPR dalam pandangan syariah.

Dalam pandangan Islam, ada prinsip dasar bahwa riba, yaitu bunga atau keuntungan tambahan yang diperoleh dari transaksi pinjam meminjam, dianggap sebagai praktik yang tidak diperbolehkan. Riba dianggap sebagai bentuk penindasan dan eksploitasi yang merugikan kedua belah pihak yang terlibat. Oleh karena itu, terdapat perdebatan tentang keabsahan hipotek, karena pada umumnya hipotek melibatkan sistem bunga.

Sementara sebagian besar ulama menganggap KPR haram karena melibatkan riba. Mereka berpendapat bahwa Islam mendorong umatnya untuk hidup tanpa riba dan mencari alternatif yang sesuai dengan prinsip syariah. Mereka menekankan pentingnya menjauhi praktik riba dan mendorong masyarakat untuk mencari solusi perumahan yang sesuai dengan hukum Islam, seperti membeli rumah secara tunai atau dengan skema pembiayaan bebas riba.

Baca Juga:Gila Sih ini ! Intip Yuk Spesifikasi Asus ROG Ally 2023 iniIni Dia! Rekomendasi 4 Film Drama Korea Introvert yang Sangat menarik untuk ditonton

Menuurut Syekh Yusuf al-Qaradawi, seorang ulama yang dihormati dalam dunia Islam yang berasal dari Mesir, berpendapat bahwa KPR dengan sistem bunga yang biasa digunakan di institusi keuangan konvensional adalah haram. Ia menekankan pentingnya menjauhi riba dan mendorong penggunaan skema pembiayaan syariah yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Tak hanya itu menurut ulama Indonesia seperti Almarhum KH. Hasyim Muzadi, mantan Ketua Umum PBNU (Nahdlatul Ulama), berpendapat bahwa KPR dengan sistem bunga adalah haram dalam Islam. Ia menekankan pentingnya menghindari riba dan mendorong umat Islam untuk mencari alternatif pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah

Namun, ada juga pandangan yang memperbolehkan KPR dalam Islam dengan beberapa syarat tertentu. Mereka berpendapat bahwa KPR bisa diterima jika dilakukan melalui skema yang tidak mengandung riba. Contohnya, skema pembiayaan syariah yang berbasis pada prinsip murabahah (jual beli dengan keuntungan yang disepakati), musyarakah (kerjasama dengan membagi untung dan rugi), atau ijarah (sewa dengan opsi pembelian). Dalam skema-skema ini, bank atau lembaga keuangan bertindak sebagai mitra dalam kepemilikan rumah, bukan sebagai pemberi pinjaman yang membebankan bunga.

0 Komentar