RAKCER.ID – Keterwakilan perempuan di Legislatif khususnya DPRD Kabupaten Cirebon masih minim dan tidak sampai 30 persen. Pasalnya, dari 50 kursi hanya ada 14 kursi saja anggota legislatif dari perempuan.
“Artinya, keterwakilan perempuan di legislatif masih kurang dari 30 persen,” kata Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kabupaten Cirebon, Dr Hj Hanifah MA usai menggelar seminar penguatan politik bagi Bacaleg perempuan menuju suksesnya pemilu 2024 di Kabupaten Cirebon
Politisi yang kini duduk di Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon ini menjelaskan dari fraksi PKB, yang memiliki 10 kursi, hanya 2 orang anggota legislatif dari perempuan. Kemudian PDIP dari 8 kursi, cuma 2 orang perempuan. Gerindra dari 7 kursi yang dimiliki, 3 kursi dari perempuan.
Baca Juga:Akses Pelayanan Adminduk Masih TerbatasParpol Sibuk Siapkan Bacaleg, Teguh Pastikan Agenda DPRD Tidak Terganggu
Pun demikian dengan Golkar, dari 7 kursi hanya dua anggota legislatif dari perempuan. Kemudian 7 kursi yang dimiliki NasDem, perempuannya hanya 3 orang. Sementara PKS dan Demokrat yang masing-masing memiliki 5 kursi, perempuannya hanya 1. Adapun dari Hanura, tidak ada perwakilannya. Karena hanya ada 1 kursi yang dimilikinya.
Kepemimpinan perempuan dalam posisi-posisi strategis di parlemen kata Ohan–begitu akrab disapa masih sangat kurang. Peran serta parpol untuk mendukung hal tersebut sangat dibutuhkan. Makanya lanjut Ohan, parpol memiliki tanggungjawab dalam rekruitmen politik. Yakni mencari dan mengajak perempuan-perempuan potensial untuk turut aktif menyampaikan aspirasinya dan merumuskan kebijakan yang berpihak pada perempuan yang berpayung pada kesetaraan.
KPPI pun sebagai wadah perempuan politik bertanggungjawab untuk memberikan pengetahuan, pemberdayaan dan dukungan kepada para perempuan politik untuk dapat berperan aktif dalam pembangunan politik.
Perempuan merupakan bagian dari objek pembangunan yang memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk mewujudkan kehidupan demokratis bagi isu-isu perempuan dan anak. Makanya KPPI pun hadir memberikan penguatan kapasitas diri.
Sebagai dukungan terhadap gerakan perempuan politik yang sekarang sudah terdaftar sebagai Bacaleg pada partai-partai.
“Mendorong terpenuhinya target 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen, sesuai dengan UU Pemilu NO 7 Tahun 2017. Kemudian bersinergi dengan pemerintah untuk mewujudkan demokrasi yang sehat, berkualitas dan berkeadilan,” katanya.
Tak hanya itu, KPPI pun diharapkan dapat mengambil peran dan solusi regulasi sistem dan partisipasi bidang politik hingga menyiapkan kandidat yang handal untuk mahu dalam pemilu. Meningkatkan kapasitas diri sehingga siap menjadi anggota legislatif yang berkualitas, jujur berjiwa patriot, tangguh dan menjadi pemimpin bangsa.