KLHK Bakal Beri Akses Legal 12,7 Hektar Perhutanan Sosial Dikelola Masyarakat

KUNJUNGAN. Kunjungan para pemangku kebijakan perhutanan sosial ke lokasi usaha kelompok penerima akses kelola hutan di wilayah Gunung Kidul dan Kulon Progo. FOTO : IST/RAKCER.ID
KUNJUNGAN. Kunjungan para pemangku kebijakan perhutanan sosial ke lokasi usaha kelompok penerima akses kelola hutan di wilayah Gunung Kidul dan Kulon Progo. FOTO : IST/RAKCER.ID
0 Komentar

Kegiatan ini didukung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Akademisi, pelaku usaha dan kelompok masyarakat penerima manfaat.

Peraturan Presiden No 28 tahun 2023 mengamanatkan adanya sinergi kementerian dan lembaga dalam merencanakan dan mendorong terjadinya kolaborasi implementasi pembangunan di tingkat tapak, sehingga dapat mewujudkan dampak yang lebih signifikan bagi suatu daerah.

“Kita tidak boleh lupa bahwa penerima manfaat dan pelaku di tingkat masyarakat ini juga sangat penting untuk dilibatkan dan diberi peran sejak awal. Oleh karena itu kita harus mengenali dan mendorong usaha masyarakat sekitar hutan, hinga pada saatnya nanti bisa siap ikut berkiprah dan mendapat manfaat” tutur Direktur Utama BPDLH, Tri Joko Haryanto

Baca Juga:Rahardjo Djali Ikut Salat Jumat Perdana di Masjid Syarif Abdurachman Bersama Wapres Ma’ruf Amin dan Jenderal DudungKantor YLPI Dijaga Ketat, Mobil Penjinak Bom dan Paspampres Ada di Sekitar Lokasi Kedatangan Ma’ruf Amin

Dr Mahfudz, Sekretaris Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian LHK menamnahkan, pada dialog tersebut dilaksanakan juga kunjungan ke lokasi usaha kelompok penerima akses kelola hutan di wilayah Gunung Kidul dan Kulon Progo.

Puncak dari dialog mengenai pengembangan Perhutanan Sosial yaitu Penandatanganan komitmen bersama parapihak antara KLHK, BPDLH, sektor swasta, BUMN, perbankan, perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi pengembangan dan percepatan perhutanan sosial. (*)

 

0 Komentar