RAKCER.ID – Komisi I DPRD Majalengka menemukan dugaan pelanggaran izin dan pencemaran limbah di tiga perusahaan besar di wilayah Kabupaten Majalengka.
Hal itu ditengarai setelah mereka melakukan sidak, belum lama ini. Ketua Komisi I DPRD Majalengka, Teten Rustandi mengatakan tiga perusahaan besar itu berlokasi di Kecamatan Sumberjaya dan Kertajati.
Teten menyebut, hari Senin pekan lalu Komisi I DPRD melakukan sidak di tiga perusahaan besar di Kecamatan Sumberjaya dan di Kecamatan Kertajati tepatnya di kawasan bandara.
Baca JugaRekomendasi 6 Buku Motivasi Terbaik Karya Penulis IndonesiaSatgas Pangan Temukan Harga Bahan Pokok Masih Tinggi, Harga Telur Rp28.000 Per Kilogram
“Dari hasil pantauan kami, perusahaan di Kecamatan Sumberjaya di bidang recycle ini memang ada dugaan sedikit pelanggaran yang terbilang ringan. Tapi bisa juga dibilang berat, karena saya sendiri berasal dari daerah tersebut,” ujarnya, Sabtu 20 Mei 2023.
Pelanggaran itu meliputi dugaan pencemaran limbah hasil dari produksi perusahaan tersebut. Dimana pencemaran limbah juga didapat dari banyaknya laporan keluhan dari masyarakat selama ini.
Baca Juga8 Desa Belum Miliki Batas Desa, Pemkab Kuningan Keluarkan Peraturan BupatiPKB Kota Cirebon Daftarkan 35 Bacaleg ke KPU, Target 1 Kursi di Tiap Daerah Pemilihan
Ada dugaan pencemaran berupa udara dari aroma atau bau yang berasal dari limbah plastik bekas yang digiling. Sehingga malam sekitar pukul 01.00 sampai pukul 03.00 ketika tidak terlalu banyak tiupan angin tercium aroma udara yang tidak sedap.
“Kedua, aliran air sepanjang sungai Cibasale sudah banyak dikeluhkan warga. Warna air dan baunya menyimpang dari normal, pencemaran itu bisa berakibat kepada masyarakat sekitar,” ucapnya.
Temuan pelanggaran itu bahkan telah sampai ke telinga para peneliti Walhi atau Wahana Lingkungan Hidup dan Greenpeace. Mereka berencana melakukan uji kualitas limbah yang dihasilkan perusahaan tersebut.
Baca JugaPekerjaan Sampingan Mahasiswa Magang, Part-Time, dan Freelance, 3 Pekerjaan Mana yang Tepat untuk Mahasiswa?5 Tips Membuat Pagar Bambu yang Simpel
“Bahkan rekan-rekan saya yang dari IPB juga mau datang. Kebetulan di Satgas Cakrabuana provinsi ada yang bergabung di greenpeace, minta izin ke saya untuk cek kualitas air yang dihasilkan dari limbah perusahaan itu. Jadi saya katakan bisa ringan bisa pun dikatakan berat (temuan pelanggaran yang didapat),” jelas dia.
Komisi I DPRD Temukan Bangunan Tanpa Izin PBG
Anggota Komisi I lainnya, Hamzah Nasyah mengungkapkan pelanggaran juga ditemukan di dua perusahaan wilayah Kecamatan Kertajati di kawasan Bandara Kertajati (BIJB).
Disana Komisi I menemukan pelanggaran perizinan yang belum keluar berupa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), namun proses pembangunan gedung sudah dilakukan bahkan satu lagi sudah sampai tahap selesai.