Jelang Pemilihan Kepala Desa 2023, Komisi I DPRD Temukan Beberapa Masalah

pemilihan kepala desa
PILKADES. Komisi I DPRD Majalengka berdialog dengan beberapa panitia sebelas di dapil 4 dan dapil 5 dan menemukan beberapa masalah menjelang pemilihan kepala desa. /rakcer.id/hasanudin
0 Komentar

RAKCER.ID – Komisi I DPRD Majalengka menemukan sejumlah persoalan jelang pemilihan kepala desa (pilkades) tahun 2023 di Kabupaten Majalengka.

Diketahui, sebanyak 64 desa di Kabupaten Majalengka bakal melaksanakan pemilihan kepala desa serentak pada bulan Mei 2023 mendatang.

Namun kurang lebih satu bulan lagi menjelang pemilihan kepala desa tersebut, justru masih terdapat permasalahan.

Baca Juga:Satlantas Polres Majalengka Gencar Razia Knalpot BisingKapolda Jabar Turunkan 27 Ribu Personel, Pemudik Diminta Tidak Menggunakan Sepeda Motor

Hal itu setelah Komisi I DPRD Majalengka yang diketuai Teten Rustandi dari fraksi Gerindra itu monitoring ke sejumlah daerah pemilihan (dapil) dan berdialog bersama panitia sebelas maupun BPD belum lama ini.

“Kami kemarin menemui para panitia sebelas di daerah pemilihan (dapil) 4 di Kecamatan Maja dan dapil 5 di Kecamatan Cingambul,” terang Teten.

“Dari hasil pertemuan kemarin ditemukan permasalahan, bahwa semua panitia meminta regulasi ada yang perlu direvisi. Anggaran yang mereka rasakan juga sangat minim, jauh dari kesempurnaan,” ujar Teten, Rabu 12 April 2023.

Komisi I Agendakan RDP Bahas Pemilihan Kepala Desa

Sehingga temuan permasalahan tersebut akan ditindaklanjuti komisi yang dia pimpin. Salah satunya akan mengundang pihak terkait khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk mengetahui penyebab masalahnya.

Dalam waktu dekat komisi I DPRD akan mengundang berbagai pihak seperti Dinas PMD, lalu seluruh camat yang ada gelaran Pilkades, dan Kabag Hukum Setda Majalengka karena ada regulasi yang mengacu Perbup Nomor 8 Tahun 2021.

“Nah itu nanti kita undang, stakeholder semua pihak terkait Pilkades akan diundang ke DPRD,” ucap Sekretaris Komisi I DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas.

Selain ditemukan persoalan regulasi dan anggaran yang minim, dikeluhkan juga oleh panitia sebelas dan BPD soal honorarium.

Baca Juga:Baznas Indramayu Salurkan ZIS Senilai Rp339 Juta, Mustahik di Empat Kecamatan Diminta Terus BersyukurSafari Ramadhan 2023 di Subang, Bupati Kuningan Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Dimana honor yang diterima oleh panitia sesuai keputusan bupati besarannya hanya Rp400ribu – Rp450 ribu per bulan. Sedangkan penambahan anggaran yang ditujukan dari APBDes sampai saat ini belum clear.

“Lalu ada juga persoalan yang katanya kurangnya pembinaan kepada para panitia sebelas dan BPD, katanya sosialisasi cuma sekali di DPMD tanpa melibatkan camat. Jangan-jangan masalah yang disampaikan panitia sebelas buntut dari tidak adanya pembinaan,” tandas Dasim.

0 Komentar