RAKCER.ID – Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Indramayu menyerahkan santunan kepada empat petugas badan adhoc penyelenggara Pemilu 2024.
Santunan diterima oleh ahli waris dari personel badan adhoc yang telah meninggal dunia saat tahapan sudah berjalan tersebut.
Prosesi penyerahan santunan kepada ahli waris petugas badan adhoc berlangsung di aula KPU Indramayu, Selasa 16 Mei 2023. Adapun dananya berupa santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja.
Baca Juga5 Strategi Pemanfaatan Game online dalam Mendidik Anak Usia DiniAsik dan Seru, Berikut 7 Tips Berwisata di Cirebon
Empat personel badan adhoc yang meninggal dunia adalah Ayu Yasmin, Pantarlih Desa Jatibarang. Heryanto, Sekretariat PPS Desa Gabuswetan. Kusnawi, Sekretariat PPS Desa Sukra Wetan, dan Wahrudin, Sekretariat PPK Sukra.
Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni mengatakan, santunan yang diberikan bersumber dari APBN yang sudah masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPU.
Baca Juga3 Rekomendasi Dan Manfaat Retinol Untuk Kulit Wajah, Wajib Tahu!Sharp Rilis Produk Baru, Kali ini Bukan Kulkas Loh
Santunannya disesuaikan dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2022. Regulasi ini tentang santunan Penyelenggara pemilu terkait kecelakaan kerja.
“Mereka pejuang demokrasi, meninggal dunia ketika melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu,” ungkapnya.
Menurutnya, siapapun yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) dan sudah dilantik sebagai penyelenggara pemilu, ketika mengalami hal yang diatur di dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2022 pasti akan difasilitasi.
Baca JugaCathy Sharon Berhijab Saat Lebaran, Banjir Pujian dan Pertanyaan dari Netizen, Mualaf?Desain Kamar Gaming Low Budget? Yuk Buat Kamar Idaman Kamu Sendiri
Sesuai aturan, para ahli waris menerima santunan masing-masing sebesar Rp39,2 juta. Proses pencairannya melalui transfer ke rekening masing-masing ahli waris.
Santunan yang diberikan merupakan bentuk penghargaan terhadap dedikasi para almarhum dan almarhumah yang telah ikhlas menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu 2024.
“Semoga dedikasiya untuk NKRI dicatat sebagai ibadah, diterima amal baiknya, dan dimaafkan semua kesalahannya. Dan semoga santunan yang diterima bisa bermanfaat,” ungkapnya.
Baca JugaFenomena Gelombang Panas di Asia 2023, Berikut Penjelasannya5 Kombinasi Warna Outfit Dijamin Tidak Akan Ketinggalan Zaman
Sementara itu, terhadap kekosongan posisi personel yang meninggal dunia tersebut, saat ini sudah dilakukan penggantian antar waktu (PAW). Mekanismenya, pengajuan PAW nomor urut berikutnya.
“Ketentuannya ada di PKPU 8 tahun 2022. Dan aturannya di Keputusan 476 tahun 2022,” pungkasnya. (tar)