Berubah, KPU Tetapkan 5 Dapil di Kota Cirebon, Begini Komentar Bawaslu

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin merespons positif PKPU yang menetapkan Kota Cirebon 5 dapil di Pileg 2024.
SAMBUT POSITIF. Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin merespons positif PKPU yang menetapkan Kota Cirebon 5 dapil di Pileg 2024. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKCER.IDDaerah pemilihan (Dapil) di Kota Cirebon yang sebelumnya 3 dapil, kini berubah menjadi 5 dapil.
Perubahan dari 3 dapil menjadi 5 dapil di Kota Cirebon tersebut, berdasarkan PKPU nomor 06 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota dan Kabupaten pada Pemilu 2024.
Dalam PKPU tersebut, untuk Kota Cirebon, dari dua opsi yang diusulkan, ditetapkan opsi II, dengan skema 5 dapil untuk Pileg 2024 tahun depan.
Lalu bagaimana respons Bawaslu terkait keputusan KPU tersebut?
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon merespons positif penetapan dapil yang dilakukan oleh KPU. Karena hasil yang ditetapkan, tidak jauh berbeda dengan kajian yang selama ini dilakukan. Termasuk dari kacamata kerawanan pelanggarannya.
“Apa yang telah ditetapkan KPU RI dengan menetapkan 5 dapil ini, sejalan dengan kajian yang dilakukan Bawaslu Kota Cirebon,” ujar Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin, Rabu (8/2).
Selain mengkaji dari sisi kerawanan pelanggaran dan potensi lainnya, lanjut Joharudin, lima dapil yang ditetapkan, dinilai sudah sesuai dengan ketentuan dan prinsip-prinsip penyesuaian dapil yang ada.
“Dari 2 opsi yang diusulkan KPU Kota Cirebon, antara skema 4 dapil dan 5 dapil, maka penetapan 5 dapil ini yang menurut kami lebih ideal. Karena paling memenuhi prinsip penetapan dapil,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, mengenai prinsip-prinsip yang harus dijadikan pedoman dalam penyesuaian dapil, di dalam PKPU nomor 06 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten dan Kota dalam pemilihan umum dijelaskan, bahwa KPU menyusun dan menyesuaikan dapil dengan memperhatikan 7 prinsip.
Prinsip yang dimaksud, mulai dari prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, prinsip proporsionalitas, prinsip integralitas wilayah, prinsip dapil yang disesuaikan harus berada dalam cakupan wilayah yang sama, prinsip kohesivitas dan prinsip kesinambungan.
Maka dari itu, setelah ditetapkan, maka KPU harus mulai menyosialisasikan hasil penataan dapil yang sudah ditetapkan. Meskipun secara informasi, para parpol peserta pemilu, bahkan masyarakat umum, sudah tahu dan membaca PKPU 06 nomor 2023.
Namun secara teknis, pasti ada juklak dan juknis khusus yang belum sepenuhnya terjelaskan dalam PKPU tersebut. Sehingga itu menjadi tugas KPU untuk menyosialisasikannya kepada parpol-parpol peserta.

0 Komentar