RAKCER.ID – Bak mati satu tumbuh seribu, entitas investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal tak pernah benar-benar musnah. Meski berkali-kali dilakukan penutupan, selalu bermunculan entitas baru.
Seperti yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 kementerian dan lembaga dalam pemberantasan entitas investasi bodong dan pinjol ilegal.
Semuanya beramai-ramai telah meningkatkan upaya pemantauan dan pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal untuk mencegah kerugian masyarakat akibat tawaran investasi dan/atau pinjaman online yang tidak berizin.
Baca Juga:Ketimbang ke Bulog Cirebon, Petani Pilih Jual Gabah ke Tengkulak, Apa Alasannya?Tim Task Force Garap Digitalisasi Keraton Kacirebonan, Dijamin Makin Canggih dan Modern
Kepala OJK Cirebon, Fredly Nasution mengabarkan, hingga 30 April 2023, SWI telah menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 155 pinjaman online ilegal. Jumlah ini tergolong besar.
Menurut Fredly, OJK juga terus mengakselerasi program literasi dan keuangan secara masif untuk mencapai target inklusi dan literasi keuangan nasional, baik melalui kegiatan tatap muka maupun daring menggunakan Learning Management System dan media sosial.
Selain memberantas entitas ilegal tersebut melalui piranti hukum, OJK juga melakukan upaya persuasif dan edukatif yang menyasar masyarakat terkait bahaya entitas investasi bodong dan pinjol ilegal melalui serangkaian kegiatan.
OJK telah menggelar program literasi dan edukasi keuangan. Antara lain 322 kegiatan edukasi keuangan, 64.668 orang peserta secara nasional dan 135 konten edukasi keuangan dengan 767.640 viewers di sikapiuangmu.
Tak cuma itu, guna menanamkan literasi keuangan sejak dini, OJK juga merancang Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR). Hal ini bagian dari perayaa Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei 2023 lalu.
Kemudian mendorong inklusi keuangan di kalangan pelajar diantaranya melalui Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR). Hasilnya 52,08 juta rekening Simpanan Pelajar (SimPel) dan Tabungan Anak dengan total simpanan Rp25,93 triliun.
Serta ada 429 bank peserta di seluruh Indonesia, terdiri dari 71 Bank Umum dan 358 BPR/BPRS. Capaian ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak entitas ilegal jika masyarakat mendapat literasi dan edukasi keuangan yang baik. (*)