Mahasiswa GMNI  Geruduk Gedung Dewan

ONTROG DEWAN Puluhan mahasiswa GMNI mendatangi gedung DPRD menuntut digelarnya audiensi soal eksekusi BPNT dengan pihak terkait, akhir pekan kemarin.
ONTROG DEWAN Puluhan mahasiswa GMNI mendatangi gedung DPRD menuntut digelarnya audiensi soal eksekusi BPNT dengan pihak terkait, akhir pekan kemarin.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID – Banyaknya temuan mahasiswa terkait eksekusi Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT di Kuningan,  menggiring puluhan mahasiswa GMNI mendatangi gedung DPRD pada Jumat siang, sekitar pukul 13:00. Mahasiswa menuntut digelarnya audiensi, dengan pihak terkait. Mereka mengklaim, telah mengumpulkan sejumlah temuan yang diduga melanggar Permensos Nomor 20 Tahun 2019 tentang penyaluran  BPNT di tengah masyarakat.

Kedatangan mahasiswa  yang dipimpin Adi Fauzi alias Wowo, disambut Ketua Komisi IV DPRD Kuningan Tresnadi, Sekda Dian Rachmat Yanuar, Kepala DPMD Dudi Pahrudin, dan perwakilan Dinas Sosial.

Sebelum acara dimulai, mahasiswa sempat mempertanyakan beberapa nama pejabat yang tidak hadir. Nama-nama ini tertulis dalam surat yang dilayangkan GMNI kepada DPRD beberapa hari sebelumnya. Di antaranya yang berhalangan hadir adalah Ketua DPRD Nuzul Rachdy, Wakil Bupati Muhammad Ridho Suganda, dan Kadinsos Deni Hamdani.

Baca Juga:Ridwan Kamil Promosi Desa Digital ke PDABPDSI NTBGubernur Ridwan Kamil Temui Warga Sunda di NTB

Hendra Nur Rochman, salah satu anggota GMNI memulai pemaparan. Diawali dengan masalah penetapan Kuningan sebagai salah satu Kabupaten yang dikategorikan mengalami kemiskinan ekstrim. Disebutkan indeks kemiskinan ini telah mencapai 6,36 % , seperti yang diumumkan Mendagri pada September 2021.

“Untuk meringankan dampak pandemik Covid19, baru-baru ini  BPNT periode Januari- Maret telah disalurkan kepada KPM di masyarakat. Namun tak jarang pula menimbulkan permasalahan,” ujarnya.

Beberapa dugaan pelanggaran Permensos disebutkan mahasiswa antara lain terkait larangan untuk mengarahkan, memberikan ancaman atau paksaan, kepada KPM BPNT untuk melakukan pembelanjaan di e-waroong tertentu. Berikut larangan memberi pengarahan untuk membeli bahan pangan tertentu, atau jumlah tertentu pula. KPM BPNT sesuai aturan harus mendapat kebebasan dalam membelanjakan bantuan ini.

Mahasiswa juga menuntut pihak eksekutif dan legislatif harus mampu membawa Kuningan keluar dari “Kemiskinan Ekstrim”. Sejatinya mereka berharap akhir tahun 2021, penetapan kategori ini sudah berlalu, namun hingga Maret 2022, kemiskinan ekstrim ini masih melekat.

Audiensi berlangsung sekira 3 jam. Ketua DPC GMNI Adi Fauzi, atau Bung Wowo bergegas keluar ruangan. Saat memberi keterangan kepada awak media, Wowo tampak kesal.

“Kita telah memantau sejak 6 bulan lalu, masih saja berulang. Tidak ada kata reduksi, tidak ada pembaharuan, hanya wacana, program dan omong kosong, kan gitu? Terlebih urusan BPNT adalah skup kecil yang harus dituntaskan Eksekutif dan DPRD,” tukasnya.

0 Komentar