Jelang Lebaran Mau Bagi Bagi THR? Ini Cara Menggunakan Layanan Penukaran Uang Baru di Bank Indonesia

Jelang Lebaran Mau Bagi Bagi THR? Ini Cara Menggunakan Layanan Penukaran Uang Baru di Bank Indonesia, Yuk cari Tahu!
ilustrasi layanan penukaran uang. Foto : pixabay
0 Komentar

RAKCER.ID – Jelang Lebaran pastinya lagi nyiapin THR dong. Berikut informasi cara menggunaka layanan penukaran uang baru untuk Lebaran Idul Fitri 2023.

Perlu kamu ketahui bahwasanya penukaran uang di bank bisa dilakukan secara online maupun offline. Kabar baik buat kamu yang lagi cari uang baru untuk persiapan THR nantinya.

Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran uang untuk Lebaran Idul Fitri 2023 di seluruh cabang loh, pelayanannya bisa dilakukan baik secara online maupun offline.

Baca Juga:Yuk Ikut Voting Pemilihan Logo Baru Ibu Kota Nusantara, Dibuka 4 April-20 Mei 2023Kamu Harus Tahu! Ini Cara Cek Penerimaan Bantuan Sosial PKH Lewat HP

Untuk penukaran uang baru pada bank Indonesia pelayanan penukaran uang baru ini sudah dibuka yah dari tanggal 27 maret – 20 april 2023, bagi kamu yang lagi butuh yuk cepet cepet, sebelum antre panjang!

Untuk pelayanan penukaran uang baru pada bank Indonesia setiap orang memiliki batasan dalam menukarkan uangnya, setiap orang dibatasi senilai Rp3.800.000,00 per orang.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan, pihak Bank Indonesia telah menyiapkan uang tunai Rp195 triliun untuk layanan penukaran uang yang akan berjalan dari 27 Maret sampai 20 April tersebut.

Jumlah uang yang disiapkan oleh Bank Indonesia tentunya lebih banyak dari uang yang disiapkan untuk layanan penukaran pada tahun sebelumnya, presentasenya naik sekitar 8,22 persen dibanding tahun sebelumnya.

Melalui situs resmi bank Indonesia berikut ini merupakan syarat dalam menggunakan layanan penukaran uang yang diadakan oleh bank Indonesia :

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
    1. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
    2. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
  8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
0 Komentar