Merasa Dipermalukan, Seorang Nasabah di Kuningan Menggugat BRI

Menggugat BRI
SIDANG. Salah seorang nasabah menggugat BRI karena merasa dipermalukan terkait kredit.rakcer.id/aleh malik
1 Komentar

RAKCER.ID – Merasa dipermalukan serta tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak perbankan, seorang nasabah DR Frento T Suharto (49) menggugat BRI atau PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Nasabah tersebut menggugat BRI atas perkara perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Kuningan.
Kuasa hukum Gios Adhiyaksa SH MH mengatakan, Dr Frento T Suharto meminta bantuan hukum kepada dirinya untuk menggugat BRI.
Frento adalah nasabah aktif BRI dan mempunyai pinjaman kepada BRI sebesar Rp300 juta. Namun karena Covid-19 tidak bisa menyicil pinjaman kepada pihak bank, namun kliennya keberatan rumah yang menjadi jaminan dicorat-coret oleh BRI.
“Bukan hanya tembok, bahkan lantai hingga segala penjuru dicorat coret oleh pihak BRI, yang bertuliskan tanah dan bangunan rumah ini kredit bermasalah di bank BRI,” katanya.
Di tempat yang sama, pihak penggugat DR Frento T Suharto merasa dipermalukan oleh BRI. Kemudian dirinya melunasi kredit ke pihak BRI. Namun dirinya menyayangkan tidak ada permintaan maaf kepadanya yang telah dipermalukan selama beberapa tahun.
“Saya mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum, atas tindakan BRI yang melakukan penyemprotan atau mencoret rumah saya secara berlebihan,” ujarnya.
“Itu jelas melanggar pasal 13 65 KUH Perdata dan pasal lainnya yang saya sampaikan dalam surat gugatan,” tutur warga Kuningan itu.
Dikatakan Frento, dirinya mengajukan gugatan agar menjadi pembelajaran buat perbankan agar tidak melakukan tindakan semena-mena terhadap nasabahnya.
“Pencoretan rumah tujuannya apa? Mereka beralasan takut tanah dan bangunan dialihkan ke orang lain, itu tidak masuk akal dan tidak relevan,” ujarnya.
Menurut Frento, jaminan itu sudah diikat dengan hak tanggungan dan tidak mungkin dialihkan.
“Selain mempermalukan nasabah, saya menyesalkan penyemprotan tersebut yang dengan sengaja mempermaulkan debitur. Saya mengajukan gugatan yuridis berupa kerugian materill dan imateril,” katanya.
Diungkapkan Frento, kali ini persidangan yang kelima namun pada sidang pertama dan kedua semua pihak tergugat tidak ada yang hadir.
Namun di sidang ketiga pihat tergugat hadir dan ini menujukan bahwa tidak ada itikad baik dari pihak tergugat.

1 Komentar