Nasabah BPR KR Datangi Pendopo Bupati, Satpol PP Catat Nomor Rekening Korban Kredit Macet

nasabah BPR KR
MENGADU. Seorang anggota Satpol PP Indramayu mengecek buku tabungan milik nasabah BPR KR. /diskominfo indramayu
0 Komentar

RAKCER.ID – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Indramayu mendata nomor rekening nasabah BPR KR (Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja) yang mendatangi Pendopo Bupati Indramayu.

Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso mengatakan, tujuan pencatatan nomor rekening nasabah BPR KR guna memastikan mereka adalah nasabah yang menjadi korban ulah oknum penyebab kredit macet BPR KR Indramayu.

Hal ini, kata Teguh, menjadi penting karena kedatangan para nasabah BPR KR yang ingin bertemu dengan Bupati Indramayu Nina Agustina untuk mengadukan uang yang tak bisa diambil akibat kasus kredit macet BPR KR.

Baca Juga:Kapolres Indramayu Cek Kendaraan Operasi Ketupat Lodaya 2023Berbagi di Momen Ramadhan, DPC PKB Kuningan Target 9 Kursi

Jangan sampai ditunggangi oleh sejumlah oknum yang hanya bisa mengadu domba dan menimbulkan kerusuhan.

“Untuk konfirmasi saja, bagi yang tidak membawa nomor rekening tidak jadi soal,” katanya.

Awalnya, pencatatan nomor rekening ini sempat ditentang oleh nasabah. Bahkan, para nasabah yang datang menilai upaya dari Pemkab Indramayu dianggapnya zonk.

Akan tetapi Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso menegaskan, para nasabah perlu mengetahui permasalahan kredit macet BPR KR sejak dari awal agar tidak memiliki pandangan sebelah pihak.

“Kata siapa zonk, ketika mendengar informasi itu harus dari awal hingga akhir. Jangan hanya menerima informasi itu hanya dari depannya saja, tengahnya saja atau akhirnya saja,” katanya.

Pasalnya, Pemkab Indramayu telah berupaya untuk mengembalikan uang para nasabah yang menjadi korban kredit macet BPR KR agar secepatnya kembali.

Bela Nasabah BPR KR, Pemkab Bentuk Satgas PDBPA

Hal ini dilakukan Bupati Indramayu Nina Agustina dengan membentuk Satuan Tugas Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset (Satgas PDBPA) yakni dengan menagih dari debitur yang menunggak bahkan jatuh tempo baik dari ASN, pengusaha hingga mungkin ada dari anggota DPRD.

Baca Juga:3 Kabupaten Bahas Batas Daerah, Kepala Desa di Perbatasan Sudah Tanda TanganKomnas HAM Kunjungi Kuningan, Pastikan Hak Konstitusional Kelompok Rentan di Pemilu 2024 Aman

“Di ruang Ki Tinggil adalah para ASN yang dipanggil untuk klarifikasi sekaligus penagihan terhadap kredit macet,” terangnya.

“Ketegasan bupati selaku KPM jelas disini agar ASN memberikan contoh dan teladan yang baik bagi debitur nakal, sehingga diharapkan uangnya kembali untuk milik nasabah yang menjadi korban kredit macet,” tegasnya.

0 Komentar