RAKCER.ID – Sesuai ketentuan, pengelolaan zakat fitrah yang ditunaikan setiap bulan Ramadhan, mulai dari pengumpulan sampai pendistribusian, dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang sudah terbentuk sampai di daerah.
Pengelolaan tersebut, termasuk dengan penetapan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan, ditetapkan oleh Baznas, setelah berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Mulai dari MUI hingga dinas yang menjadi leading sector di bidang harga pokok.
Akan tetapi, GP Ansor Kota Cirebon menilai, besaran zakat fitrah di Kota Cirebon untuk Ramadhan tahun 1444 H ini, terlalu besar. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Bahkan jika dibandingkan dengan besaran zakat fitrah di daerah-daerah tetangga wilayah III.
Baca Juga:Konsolidasikan Bacaleg, Ini Target Perolehan Kursi Partai Hanura Kota CirebonITEKES Mahardika Cirebon Buka Cek Kesehatan Gratis Kolaborasi dengan Djon Cycles
Ketua GP Ansor Kota Cirebon, Abdul Sholeh melalui Wakil Ketua, Syahrul Munir mengkritisi besaran zakat fitrah yang ditetapkan oleh Baznas Kota Cirebon untuk tahun 2023.
Sebagaimana diketahui, Baznas Kota Cirebon menetapkan besaran zakat fitrah, jika dirupiahkan dengan nominal Rp42 ribu. Nominal ini, berselisih sangat signifikan dengan besaran yang ditetapkan di wilayah Ciayumajakuning.
Untuk Kabupaten Cirebon saja, hanya di angka Rp30 ribu, Kabupaten Kuningan Rp30 ribu, Kabupaten Indramayu Rp30 ribu, dan Kabupaten Majalengka Rp32.500.
Bahkan, karena selisihnya yang sangat jauh dengan daerah tetangga, GP Ansor mensinyalir, ada dugan mark up yang dilakukan oleh Baznas. Dan itu tentu merugikan masyarakat Kota Cirebon sebagai muzaki.
“Seharusnya, penetapan besaran zakat fitrah melalui mekanisme yang jelas dengan memperhatikan Baznas se-Ciayumajakuning yang berkarakter sama. Jangan Baznas Kota Cirebon beda sendiri. Nilainya sangat signifikan,” ungkap Syahrul.
Atas kritikan yang disampaikan GP Ansor tersebut, lanjut Syahrul, pihaknya menginginkan agar Baznas bisa memberikan penjelasan atas perbedaan besaran zakat fitrah Kota Cirebon yang begitu tinggi dalam bentuk nilai nominal.
“Kami minta ada audiensi. Dan harusnya Baznas menjawab, karena punya hak menjawab. Kami ingin ada transparansi distribusi zakat fitrah yang besar kepada masyarakat,” kata Syahrul. (*)Â