ODGJ Berusia 60 Tahun Akhirnya Dibebaskan dari Pasung

odgj
PENJEMPUTAN. Suasana penjemputan pasien ODGJ berusia 60 tahun yang semula dipasung di Desa/Kecamatan Juntinyuat. Foto: Tardiarto Azza/rakcer.id
0 Komentar

INDRAMAYU-Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) perempuan berinisial T (60) warga Desa/Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu dipasung sejak lama. Namun, kini sudah tidak lagi, bahkan diupayakan untuk mendapatkan penanganan medis.
T dipasung karena kerap berteriak hingga mengamuk. Sehingga dikhawatirkan dapat melukai dirinya sendiri dan orang lain. Terhadap kondisi T, Camat Juntinyuat, Asep Kusdianti dan Pemerintah Desa Juntinyuat melakukan koordinasi dengan Puskesmas Juntinyuat.
Pihaknya secepatnya akan menyiapkan dokumen administrasi kependudukan serta keluarga pendamping rujukan. Hal ini sebagai langkah tindak lanjut terhadap warga yang mengalami gangguan jiwa yang terpasung tersebut kepada tim medis terkait.
Asep menyampaikan, tindak lanjut ini sebagai upaya untuk memuliakan manusia khususnya penderita ODGJ yang memiliki hak hidup setara dengan warga lainnya secara layak. Sehingga harus mendapatkan perawatan yang layak untuk memulihkan gangguan jiwanya.
“Hal ini menjadi upaya kami untuk memuliakan manusia. Bahwa mereka yang mengalami gangguan jiwa juga berhak dapat hidup dengan layak sehingga memerlukan penanganan dan rehabilitasi dari tim medis yang berkompeten,” jelas Asep, Selasa (7/2/2023).
Menurutnya, kronologis dari upaya penindakan pasien tersebut mulanya diketahui dari hasil pendataan petugas Kesehatan Jiwa (Keswa) Puskesmas Juntinyuat. Selanjutnya ditinjau kondisinya oleh Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu.
Selama ini, lanjutnya, pasien T dipantau dan dibina oleh pihak Keswa Puskesmas Juntinyuat. Dari hasil koordinasi bersama pihak puskesmas dan Dinkes, akhirnya pasien tersebut dijemput oleh Tim Medis Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jawa Barat.
“Dengan adanya koordinasi bersama pihak terkait, kami berembuk melakukan penanganan yang terbaik untuk pasien tersebut dan mengatur menentukan jadwal penjemputan dari Tim Medis RSJ Provinsi Jawa Barat. Alhamdulillah pihak tim medis sangat merespon kami,” ungkapnya.
Asep berharap, ODGJ yang sudah mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar guna memulihkan kondisi yang dialaminya dapat segera pulih kesehatan jiwanya. Sementara itu, ODGJ merupakan orang yang mengalami gangguan kesehatan mental.
Orang dengan kondisi tersebut mengalami gangguan perubahan dalam pola pikir, perilaku dan perasaannya yang menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi sebagai manusia. Sehingga memerlukan penanganan yang tepat. (tar)

0 Komentar