Operasi Jaran Lodaya, Polres Kuningan Tangkap 4 Pelaku

PENJELASAN. Kapolres Kuningan, Dhany Aryanda menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan selama Operasi Jaran Lodaya.
PENJELASAN. Kapolres Kuningan, Dhany Aryanda menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan selama Operasi Jaran Lodaya.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID – Satuan Reskrim Polres Kuningan berhasil amankan 13 unit kendaraan bermotor berbagai merek hasil curian, selama operasi Jaran Lodaya 2022 dengan empat orang tersangka. Hal itu dikatakan Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda dalam acara press Conference dihalaman kantor Satreskrim, Jumat (4/3).

Dalam Pengungkapan kasus ini, Tim Jaran Lodaya Satreskrim Polres Kuningan di bawah komando Kasat Reskrim AKP M Hafid SIK, patut diacungi jempol kenapa tidak, dalam rentang waktu 10 hari dari tanggal 17 – 26 Februari 2022, berhasil mengungkap target operasi (TO).

“Sebanyak 13 unit sepeda motor hasil curian dengan 4 orang tersangka berhasil kita amankan. Dari keempat tersangka tersebut, satu diantaranya adalah penadah sepeda motor curian dan seorang residivis,” kata Kapolres.

Baca Juga:Polisi Amankan 9 Pelaku CuranmorHadiri Undangan Isra Mi’raj, Ketua TP PKK Kuningan Ingatkan Kualitas Iman

Menurut Kapolres keempat tersangka ini, tiga adalah pelaku langsung curanmor dan 1 orang penadah. Mereka adalah MSN warga Kelurahan Cigintung, K alias M warga Desa Wano, AJ warga Desa Lebakwangi dan EA, warga Kelurahan Winduhaji.

Diungkapkan Kapolres, modus operandi yang dilakukan tiga pelaku curanmor adalah mencuri sepeda motor dari dalam rumah atau pekarangan rumah warga, yang terparkir tanpa pengawasan pemiliknya.

“Para pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T, mereka beraksi di malam hari sambil mencari target,” ungkap Kapolres

Akibat perbuatannya, lanjut Kapolres, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

“Kami himbau kepada masyarakat, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, harap menambah pengamanan terhadap sepeda motornya saat diparkir. Bisa gunakan kunci ganda atau kunci rahasia,” pinta Kapolres.

Selain mengamankan sepeda motor, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 3 buah kunci leter T, 2 buah kaca sepion sepeda motor, 1 buah obeng plus, 1 buah kunci Inggris, 2 buah Cover Plat nomor sepeda motor dan 1 bilah pisau.

Usai press conference, Kapolres Kuningan secara simbolis menyerahkan barang bukti 2 unit sepeda motor kembali kepada pemiliknya.

Baca Juga:Bupati Menduga Ada Penimbunan Minyak GorengBupati Serahkan Hibah Tanah PLHUT Ke Kemenag

Korban yang menerima kembali sepeda motornya mengaku sangat senang atas kinerja kepolisian Polres Kuningan, yang hanya dalam waktu singkat berhasil mengamankan tersangka dan mendapatkan kembali sepeda motor yang dicuri.

0 Komentar