Operasi Terpadu, Bayar Pajak di Lokasi

BAYAR DI TEMPAT. Petugas gabungan menggelar razia atau operasi terpadu untuk menindak penunggak pajak kendaraan, sekaligus menindak pelanggar lalu lintas.
BAYAR DI TEMPAT. Petugas gabungan menggelar razia atau operasi terpadu untuk menindak penunggak pajak kendaraan, sekaligus menindak pelanggar lalu lintas.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID – Ratusan kendaraan roda dua dan roda empat terjaring razia dalam Operasi Gabungan (Opsgab) yang digelar di wilayah Kabupaten Majalengka. Operasi gabungan Triwulan 1 tahun 2022 tersebut dilaksanakan selama tiga hari, terhitung 22 hingga 24 Maret 2022 di tiga lokasi yang berbeda.

Diantaranya di depan terminal Rajagaluh, perempatan Jatiwangi, dan di pertigaan Rentang Jatitujuh dengan melibatkan sejumlah personel gabungan.

Kepala P3DW Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R menyebutkan, operasi terpadu tersebut dilaksanakan untuk menyisir kendaraan yang menunggak pajak tahunan atau KTMDU. Razia tersebut juga merupakan bentuk pembinaan dan edukasi kepada masyarakat agar selalu taat membayar pajak kendaraan bermotor, disamping tertib berlalu lintas.

Baca Juga:Kuningan Dapat 480 Rutilahu dari PemprovSatgas Pangan: Stok Kebutuhan Pokok Aman

“Di lokasi razia kita juga menyediakan tempat yang pajaknya terlambat untuk langsung membayar pajak kendaraannya,” ungkap Dwi Yudhi Ginanto, Jumat (25/3).

Siapa saja yang memiliki kendaraan dan belum melakukan daftar ulang bisa langsung bayar pajak kendaraan di lokasi opsgab tersebut. “Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Majalengka yang belum membayar pajak kendaraan agar segera membayar pajak,” imbau Dwi Yudhi.

Hasil razia gabungan selama tiga hari itu, yang membayar pajak di lokasi razia 302 pemilik kendaraan dengan total nominal Rp129.869.700. Terdiri dari penunggak pajak yang bayar 142 pemilik kendaraan total Rp68.961.900 dengan rincian pokok Rp64.759.400 dan denda Rp4.202.500, serta nonpenunggak 160 pemilik kendaraan atau sekitar Rp65.110.300.

“Sedangkan kendaraan yang memberikan pernyataan kesanggupan membayar dan ditahan SKPD sebanyak 64 pemilik kendaraan roda dua dan 63 roda empat,” ujarnya.

Sementara untuk jumlah kendaraan yang diberhentikan polisi selama tiga hari operasi tersebut tilang STNK sebanyak 82 dan SIM 10 lembar. Untuk Dishub sendiri memperoleh 35 KIR dan 23 lainnya.

Ditempat terpisah, Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Ngadiman mengungkapkan pada operasi gabungan tersebut, selain menindak para penunggak pajak juga memberikan imbauan bagi pengguna jalan agar menaati peraturan lalu lintas.

“Selain itu, kita juga sekaligus menghimbau kepada para pengendara di Kabupaten Majalengka agar tetap mematuhi protokol kesehatan, agar terhindar dari Covid-19,” imbaunya.

Baca Juga:Jabar Tingkatkan Vaksinasi Penguat Lindungi Warga Untuk MudikPuluhan Mahasiswa HMI Kecewa

Dia juga berharap melalui operasi terpadu KTMDU, pengguna jalan dapat menyadari pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas di jalan sekaligus memberikan edukasi kepada pengendara agar tepat waktu dalam menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tersebut. (hsn)

0 Komentar