RAKCER.ID- Zakat mempunyai beberapa arti, yaitu albarakatu ‘keberkahanl, al-namaa ‘pertumbuhan dan perkembangan’, aththaharatu ‘kesucian’. Sedangkan secara istilah, meskipun para ulama mengemukakannya dengan redaksi yang berbeda antara satu dengan yang lainnya, akan tetapi pada prinsipnya sama.
Zakat itulah adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula Secara terminology zakat adalah pemilikan harta yang dikhususkan kepada mustahiq (penerimanya) dengan syarat-syarat tertentu.
Zakat sebagai amal kebaikan, disamping memiliki dimensi ibadah juga memiliki dimensi sosial. Zakat digunakan bagi kepentingan umum dan menanggulangi problem-problem sosial, bencana, serta membantu sekian banyak kelompok yang memerlukannya.
Baca Juga:Produk Perawatan Kulit Mulus Terbaik Menuju LebaranStyle Hijab Terbaru untuk Merayakan Lebaran 2023
Syarat-Syarat Zakat
- Merdeka Menurut kesepakatan ulama,Zakat tidak wajib atas hamba sahaya karena hamba sahaya tidak mempunyai hak milik. Tuannyalah yang memiliki apa yang ada ditangan hambanya.
- Islam Menurut ijma’, Zakat tidak wajib atas orang kafir.
Mazhab Syafi’i berbeda dengan mazhab-mazhab yang lainnya, mewajibkan orang murtad untuk mengeluarkan Zakat hartanya. Sebelum riddah-nya terjadi, yakni harta yang dimiliki ketika dia masih menjadi seorang muslim.
- Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati Harta yang mempunyai kriteria ini ada lima jenis yaitu:
- Uang, emas, perak, baik berbentuk uang logam maupun uang kertas
- Barang tambang dan barang temuan
- Barang dagangan
- Hasil tanaman dan buah-buahan
- Menurut jumhur binatang ternak yang meruput sendiri.
- Harta yang dizakati telah mencapai nishab atau senilai dengannya. Maksudnya ialah nishab yang ditentukan oleh syara’ sebagai tanda kayanya seorang dan kadar-kadar berikut yang mewajibkannya zakat.
- Harta yang dizakati adalah milik penuh Mazhab Hanafi, berpendapat bahwa yang dimaksud ialah harta yang dimiliki secara utuh dan berada di tangan sendiri yang benar-benar dimiliki secara utuh dan berada di tangan sendiri yang benar-benar dimiliki.
Mazhab Maliki berpendapat bahwa yang dimaksud dengan harta yang dimiliki secara penuh ialah harta yang dimiliki secara asli dan hak pengeluarannya berada di tangan pemiliknya.