RAKCER.ID – Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda tentang fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika di Kota Cirebon, terus menggodog draf raperda.
Selasa (23/5/2023) lalu, pansus menggelar rapat bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon di gedung DPRD.
Ketua Pansus Raperda P4GN, Yusuf SPd menyampaikan, raperda ini dinilai sangat urgen untuk mengatasi peredaran dan penggunaan narkoba di Kota Cirebon. Sehingga pembahasan secepatnya harus diselesaikan.
Baca Juga:TMB Tour and Travel Buka Kantor Pusat di Cirebon, Catat Jenis PelayanannyaHomeschooling Carnation Cirebon, Homeschooling Pertama di Kota Cirebon, Ini Program Andalannya
Dikatakan Yusuf, di dalam draf raperda tersebut, masih ada poin-poin yang harus disempurnakan dan disesuaikan dengan kondisi Kota Cirebon.
“Kami ingin perda ini menjadi payung hukum yang komprehensif. Sehingga kita akan berkoordinasi dengan tim asistensi terkait penyelesaian draf raperda ini,” ungkap Yusuf.
Raperda P4GN dan Prekursor narkotika ini, lanjut Yusuf, merupakan perintah langsung undang-undang, serta bunyi dalam ketentuan peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 12 tahun 2019.
“Aturan itu memerintahkan kepada kota dan kabupaten di Indonesia. Untuk membentuk raperda tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika. Tentu banyak urgensinya, terutama agar anak bangsa ini tidak terkontaminasi oleh narkoba,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kota Cirebon, Yusdian Abdi Perdana mendorong agar pansus membahas dengan teliti setiap pasal-pasal yang ada. Sehingga bisa maksimal dalam penerapannya.
“Kami dari BNN tentunya sangat mendukung. Dan harapan kami, perda ini dapat diselesaikan secepatnya. Karena melalui perda ini, bisa mengurangi angka penyalahgunaan narkoba di Kota Cirebon,” pungkas Yusdian. (*)