Partai Nasdem Hadiri Sidang Gugatan ke 2

partai nasdem
PEMERIKSAAN. Kuasa hukum DPP Partai NasDem, Reginaldo Sultan bersama tim memberikan tanggapan atas gugatan salah satu kader di PN Indramayu. Foto: Tardiarto Azza/Rakyat Cirebon
0 Komentar

INDRAMAYU-Partai Nasdem menghargai perkara gugatan yang diajukan mantan kadernya, Ruyanto. Saat ini, proses hukum sudah memasuki persidangan ke 2 di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Jumat (13/1/2023). Kuasa hukum yang diutus DPP Nasdem menyatakan menghargai proses hukum yang sedang berjalan tersebut.
Menurut Reginaldo Sultan, selaku kuasa hukum empat tergugat, agenda sidang yang dihadiri tim sudah pada pemeriksaan para pihak. “Dimana para pihak dari Nasdem. Karena, kami digugat mulai dari DPD Nasdem Kabupaten Indramayu sampai DPP dan Mahkamah Nasdem, maka kami hadir. Dan verifikasi berkas dan kami sudah diterima sebagai pihak tergugat,” jelas Reginaldo, kemarin.
Dia mengatakan, dalam konteks mengenai perkara yang sedang berjalan di lembaga peradilan, pihaknya sangat menghargai prosesnya. Bahkan, diyakini prosesnya akan cepat. “Meskipun ini merupakan perselisihan atau sengketa internal, kami tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan di lembaga peradilan ini,” ungkapnya.
Hal ini karena memang perselisihan partai politik dikenal dengan hukum acara cepat dan perdata khusus. Maka satu hingga satu setengah bulan kedepan bisa selesai. Terhadap gugatan Ruyanto, pihaknya telah menempuh prosedur secara berjenjang tingkat organisasi. Mulai dari DPD Partai Nasdem Indramayu sampai DPP dan Mahkamah Partai.
Sehingga, kata dia, berdasarkan dari surat menyurat, latar belakang, kronologi dan lainnya, DPP memutuskan dua hal. “Pertama, permohonan pengusulan PAW terhadap yang bersangkutan dan sekarang sebagai penggugat di PN Indramayu. Kedua, DPP sudah menetapkan pemberhentian keanggotaan terhadap yang bersangkutan. Kami akan tuangkan dalam jawaban gugatan secara detail pada sidang berikutnya,” kata Reginaldo.

Partai Nasdem Tegaskan Pemberhentian Sesuai Aturan

Reginaldo yang merupakan Sekjen Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem ini menegaskan, dari mekanisme partai pemberhentian itu sudah sesuai konstitusi, secara internal adalah AD ART Nasdem. “Tentunya dari kami telah menilai bahwa proses yang bergulir secara administrasi dan argumentasi telah sesuai AD ART Nasdem,” ucapnya.Ruyanto selaku penggugat merasa tidak diajak bicara atas putusan partai. Menurutnya karena ini ranahnya sosial politik. Sebenarnya, kata dia, tidak harus saling sungkan ketika masalah ini berjalan sebelum ada gugatan. Artinya, sama dengan permasalahan yang ada. Bergulir sudah hampir dua tahun tentunya ada komunikasi.

0 Komentar