Pegi DPO Kasus Vina Cirebon Tertangkap di Bandung

Pegi alias Perong DPO Kasus Vina Cirebon Tertangkap di Bandung
Kombes Pol Jules Abraham Abast selaku Kabid Humas Polda Jawa Barat. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

Korban dari kasus tersebut adalah Vina dan Eki, Vina sendiri adalah seorang gadis remaja yang diperkosa secara bergilir oleh anggota geng motor, kemudian dibunuh dengan brutal di hadapan kekasihnya, Eki.

Kekejaman para pelaku tidak berhenti di situ, setelah menyaksikan pembunuhan Vina Cirebon 2016, Eki juga dibunuh oleh geng motor tersebut.

Peristiwa tragis ini terjadi di seberang SMP Negeri 11, Jl. Perjuangan, Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Baca Juga:Ternyata Jadi PJ Walikota Cirebon tak Bisa Mendongkrak Popularitas Diri!Pemain Real Madrid Gantung Sepatu usai Piala Eropa 2024 Berakhir

Jasad Vina dan Eki ditemukan keesokan harinya, pada Minggu, 28 Agustus 2016. Para pelaku membuang jasad korban ke jalan layang dan mengatur seakan-akan Vina dan Eki merupakan korban kecelakaan.

Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa pembunuhan sadis ini dilakukan oleh sebelas orang.

Polisi berhasil menangkap sembilan pelaku, sementara dua lainnya masih buron hingga hari ini.

Delapan pelaku yang tertangkap telah dihukum.

Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, Jaya (23 tahun), Supriyanto (20 tahun), Eka Sandi (24 tahun), Hadi Saputra (23 tahun), Eko Ramadani (27 tahun), Sudirman (21 tahun), Pegi alias Perong dan Rivaldi Aditya Wardana (21 tahun).

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Satu pelaku lainnya, yang masih di bawah umur yakni Saka Tatal, dihukum delapan tahun penjara.

Setelah delapan tahun berlalu, tiga pelaku lainnya masih berkeliaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Barat. Mereka adalah Andi (31 tahun), dan Dani (28 tahun).

0 Komentar