INDRAMAYU-Pekerja Migran Indonesia (PMI) bersama DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu mendatangi Polres Indramayu. Mereka mempertanyakan sejumlah kasus PMI yang diduga masih mandek.
Pengurus DPC SBMI Cabang Indramayu mendatangi Polres Indramayu pada Selasa (21/2/2023). Mereka diterima oleh Wakapolres Indramayu, Kompol Arman Sahti didampingi Plh Kasat Reskrim IPTU Karnadi.
Melalui audiensi, diskusinya diikuti pula oleh sejumlah PMI asal Indramayu yang menjadi korban penipuan dan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
SBMI bersama Polres Indramayu mendiskusikan proses penyelesaian tiga kasus yang mengadu ke DPC SBMI Indramayu. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Indramayu sejak akhir tahun 2021.
Tiga kasus tersebut terdiri dari satu kasus PMI diduga korban TPPO yang ditempatkan ke Irak, satu kasus 7 orang calon PMI yang dijanjikan akan ditempatkan ke Jerman dan Polandia oleh LPK Brilliant International, dan kasus CPMI yang gagal berangkat dijanjikan akan ditempatkan ke Slovakia oleh LPK ELlA.
“Awalnya sebelum SBMI Indramayu menyampaikan surat permohonan audensi pada 9 Januari 2023, ketiga kasus tersebut tidak jelas prosesnya, namun setelah surat permohonan audensi di kirim ada penangkapan sponsor,” jelas Ketua DPC SBMI Indramayu, Akhmad Jaenuri, Rabu (22/2/2023).
Menurutnya, untuk kasus PMI yang ditempatkan oleh perseorangan ke Irak yang terindikasi kuat korban TPPO, perekrutnya sudah ditahan oleh Polres Indramayu sejak 4 Februari 2023. Adapun untuk kasus 7 orang CPMI Jerman dan Polandia yang direkrut oleh LPK Brilliant International kasusnya masih tetap berproses.
“Sedangkan untuk kasus CPMI Slovakia yang direkrut oleh LPK ELIA statusnya pelapor sudah mencabut laporannya pada September 2022 dikarenakan pihak LPK sudah memenuhi tuntutan dari CPMI-nya,” kata Jaenuri.
Sementara itu, Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN-SBMI), Juwarih juga turut hadir dalam audensi tersebut.
Ia menyampaikan saran dan masukan kepada Kasat Reskrim Polres Indramayu terkait produk hukum yang digunakan dalam menjerat para perekrut CPMI yang sudah membayar biaya penempatan, namun tidak diberangkatkan.
Pihaknya juga meminta, penyidik di Polres Indramayu jangan hanya menjerat perekrut dengan Pasal 372 dan 378 KUHP saja. Akan tetapi pasal terkait di dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan PMI pun harus dimasukan. “Ini agar para perekrut mendapatkan sanksi yang berat jika dijeratnya dengan pasal yang berlapis,” imbuhnya. (tar)