Merasa Dicurangi, Pelawak Komeng dan Aceng Fikri Gugat KPU Jabar

Komeng dan Aceng Fikri gugat KPU
GUGAT KPU. Pelawak Komeng dan Aceng Fikri menggugat KPU Jabar karena merasa dicurangi. FOTO: ISTIMEWA/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKCER.IDPelawak Komeng yang memiliki nama asli Alfiansyah dan mantan Bupati Garut, Aceng HM Fikri menggugat KPU Jawa Barat (Jabar).
Pelawak Komeng dan Aceng Fikri menggugat KPU Jawa Barat karena merasa dirinya dicurangi. Sehingga mereka melaporkannya ke Bawaslu Jawa Barat.
Saat ini, kasus laporan gugatan pelawak Komeng dan Aceng Fikri ke KPU sedang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jawa Barat.
Para penggugat berargumen, berkas dukungan administrasi yang mereka serahkan tidak diverifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sampai hari terakhir verifikasi administrasi, Minggu (15/1) kemarin, nama mereka tak kunjung muncul. Selain Komeng dan Aceng Fikri, ada empat nama lain yang berkas dukungan administrasinya tidak diverifikasi KPU.
Dikarenakan tidak menginput daftar dukungan secara full sampai waktu terakhir, keenam nama tersebut, saat ini tengah melayangkan gugatan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, enam nama melayangkan gugatan ke Bawaslu dengan nomor register 01/PS.REG/32/I/2023 atas nama Euis Ratnaningsih, nomor register 02/PS.REG/32/I/2023 atas nama Edi Kusdiana.
Kemudian, nomor register 03/PS.REG/32/I/2023 atas nama Alfiansyah, nomor register 04/PS.REG/32/I/2023 atas nama Adil Makmur Santosa. Selanjutnya, nomor register 05/PS.REG/32/I/2023 atas nama H Aceng HM Fikri serta nomor register 06/ PS. REG/ 32/ I/ 2023 atas nama Idris Ependi.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin membenarkan bahwa ada enam nama bakal calon anggota DPD yang melayangkan gugatan ke Bawaslu Jabar.
“Iya itu mereka mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Jabar. Pihak teradunya adalah KPU Jabar. Karena semua prosesnya di tingkat provinsi,” ungkap Joharudin saat dikonfirmasi Rakyat Cirebon, Senin (16/1).
Sementara itu, Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cirebon, Mardeko menjelaskan, di luar 55 orang, memang ada nama pendaftar lain. Dan itu dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi karena telat melakukan input berkas dukungan di Silon DPD.
“Ada enam nama yang menggugat ke Bawaslu. Karena saat pendaftaran, sudah daftar, tapi belum menginput secara penuh dukungan minimal 5 ribu dukungan,” jelasnya.

0 Komentar