Pemda Butuhkan Perda Penanganan AIDS DPRD Siap Membahasnya

Pemda Butuhkan Perda Penanganan AIDS DPRD Siap Membahasnya
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana SE menegaskan kondisi politik pasca Pemilu tidak mempengaruhi pelayanan, kalau ada usulan pembahasan Raperda, DPRD siap membahasnya. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – DPRD Kabupaten Cirebon terbuka dan siap membahasnya ketika pemerintah daerah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanganan HIV/AIDS.

Hal itu, disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana SE. Pasalnya, Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Cirebon sudah mengeluhkan, terkait penanganan AIDS kurang maksimal. Alasannya terkendala anggaran yang minim.

Butuh payung hukum, agar penanganannya bisa lebih maksimal. “Pada prinsipnya, kami di DPRD siap membahasnya kalau memang diperlukan payung hukumnya, ya segera diproses lah,” katanya.

Baca Juga:Komitmen Pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon, Bangun Prestasi OlahragaPemda Didorong Inventarisasi Warisan Kuliner Cirebon

Artinya kata politisi PDIP usulannya itu dari pihak eksekutif, sebagai inisiator. Pihaknya siap merubah Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 yang telah ditetapkan.

“Kan ada mekanisme perubahan Propemperda. Itu masih sangat memungkinkan kita lakukan perubahan,” katanya.

Tinggal nanti, pihak eksekutif segera menyiapkan naskah akademik (NA) nya. Agar bisa segera dibahas. “Kalau itu harus dipercepat. Segera proses NA nya,” katanya.

Tekhnisnya, kata dia Bagian Hukum Setda berkordinasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD untuk memasukan Raperda dimaksud, kemudian nanti akan diusulkan di paripurna sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan.

Kuncinya lanjut Mas Rudi–sapaan untuknya jangan sampai mepet diakhir tahun. Karena Propemperda 2024 ini, cukup banyak. “Tinggal Pemda meminta agar Raperda dimaksud untuk diprioritaskan. Proses usulannya sih, kapan pun bisa. Asal tidak diakhir tahun,” katanya.

Sebetulnya, kalau penanganan HIV/AIDs dari segi anggaran kurang maksimal, tinggal Bupati, Sekda dan instansi terkaitnya bisa memprioritaskan. Tapi akan jauh lebih jelas ketika dibuatkan Perdanya. 

Kondisi politik pasca pemilu tidak menjadi pembatas untuk pelayanan. “Pokoknya itu (Usulan Raperda) tidak masalah kalau mau diproses. Ngga ada masalah dengan situasi politik di DPRD pasca pemilu. Kita tetap akan memberikan pelayanan,” pungkasnya. (*)

0 Komentar