Guru Besar IAIN Cirebon Tanggapi Pemekaran Wilayah Kota Cirebon

Guru Besar IAIN Cirebon Tanggapi Pemekaran Wilayah Kota Cirebon
Prof Dr Sugianto SH MH
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberikan sinyal positif kepada Komisi I DPRD Kota Cirebon yang berkunjung dan mengonsultasikan wacana penataan daerah dan penyesuaian wilayah.

Dalam arahannya, Kemendagri menyarankan agar Kota Cirebon mulai membuat Kajian Kapasitas Daerah (KKD) sebagai dasar awal.

Menanggapi wacana yang ramai diperbincangkan tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof Dr Sugianto SH MH menilai, perluasan wilayah, penataan daerah atau apapun sebutannya, semua merupakan hal yang sah menurut kacamata hukum. Selama semua dilakukan berdasarkan rel yang jelas.

Baca Juga:Kapolresta Cirebon Cari Anggota GMBI yang Bikin AnarkisAnggaran Perpustakaan 400 Kena Refocusing Lagi, Belanja Buku Cuma Rp10 Juta

Namun yang terpenting, Prof Sugianto memberikan catatan, dasar awal yang harus benar-benar menjadi dasar wacana penataan ini harus berangkat dari kesepakatan dua daerah yang bersangkutan.

“Kalau melihat dari prespektif Undang-undang, perluasan wilayah itu sah-sah saja. Silakan, selama dua kepala daerah saling bersepakat,” ungkap Sugianto saat diwawancarai Rakyat Cirebon.

“Bersepakat itu seperti apa, ya Bupati Cirebon dan Walikota Cirebon duduk bareng, membicarakan penataan wilayah yang dimaksud. Itu kuncinya,” lanjut Sugianto.

Menurut dia, itulah fondasi awal yang harus dimiliki untuk menyeriusi wacana penataan wilayah tersebut.

“Jadi bukan hanya dibenarkan oleh Undang-undang, tapi juga harus dibenarkan oleh kedua belah pihak penyelenggara pemerintahan. Kabupaten oleh Bupati dan DPRD, begitupun Kota, oleh Walikota dan DPRD. Walaupun sudah konsultasi ke Kemendagri, kalau bupati tidak rela, tetap tidak akan bisa. Kan gitu,” kata Sugianto.

Berbicara masalah pandangan subjektif, kata Sugianto, seyogyanya memang wilayah hukum ini sesuai dengan wilayah administratif.

Ia mencontohkan, seperti pelayanan yang diberikan jajaran kepolisian, SIM misalnya, dalam prosesnya, persyaratan membutuhkan dokumen kependudukan berdasarkan wilayah administratif. Walaupun saat ini, kepolisian sudah membangun sistem online dalam penerapannya.

Baca Juga:BI Catat Tren Pertumbuhan Ekonomi, Anehnya Banyak Usaha TutupPenataan Dapil Mulai Oktober 2022

“Pertama kesepakatan. Kedua, administrasi kependudukan. Bicara wilayah administratif, syarat pembuatan SIM kan identitas KTP. Jadi kalau bisa ya disinergikan. Saya berharap sekiranya bisa, silakan disinergikan. Cari yang terbaik untuk kepentingan masyarakat. Itu kuncinya,” ujar Sugianto.

Dia menambahkan, tidak ada larangan dilihat dari kacamata Undang-undang, selama kedua kepala daerah ada keinginan ada kemauan yang sama.

0 Komentar