RAKCER.ID – Pemerintah Kabupaten Cirebon setiap tahunnya diketahui telah menggelontorkan anggaran hibah masjid dan mushola. Nominalnya cukup besar yaitu Rp 15juta untuk setiap desa.
Anggaran hibah masjid dan mushola itu dibagi untuk masjid nilainya Rp6 juta, bantuan untuk musola Rp3 juta. Peruntukannya hanya untuk satu masjid dan dua musola. Selebihnya, dialokasikan untuk bantuan imam, baik imam masjid maupun musola.
Itu, terungkap ketika komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat koordinasi dengan Bagian Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, terkait Hibah Bansos 2023 yang didalamnya termasuk anggaran hibah masjid dan mushola, kemarin (6/2).
Baca Juga:Camat dan Kuwu Diminta Sukseskan Pendaftaran Tanah Sistematis LengkapDewan Kritik Soal Penunjang Potensi Pariwisata
“Bansos keagamaan, diperuntukan untuk masjid dan musola masih tetap. Masjid diangka Rp6 juta per tahun, musola Rp3 juta. Sisanya, untuk imam, baik masjid maupun musola,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Nur Kholis SPdI.
Siapa yang berhak mendapatkannya, lanjut dia, nanti pejabat desa lah yang akan menentukannya. “Kalau di desanya ada banyak masjid dan musolanya, ya gantian. Misalnya tahun ini dua musola dulu, tahun depan dua musola lagi. Begitu. Bergantian,” katanya.
Selain itu, politisi PKS itu pun membeberkan, ditahun 2023 ini, ada kabar baik. Dimana hibah bansos mengalami kenaikan. Peruntukannya, bagi siswa DTA. Dulu, lanjut Nur Kholis, bantuan untuk siswa, diangka Rp3000x12 bulan per siswanya.
“Sekarang per siswanya Rp5000x12 bulan. Jadi Rp60 ribu pertahun. Sedangkan bantuan untuk gurunya per tahun diangka Rp600 ribu,” ungkapnya.
Ditahun 2022, bansos sarpras keseluruhan yang dikelola Bagian Kesra, nilainya sebesar Rp2,6 miliar. Sementara bantuan hibahnya sebesar Rp2,4 miliar. Sebanyak 709 proposal pengajuan pun bersarang di Kesra.
Kesra itu, selain mengelola bansos hibah, juga mengelola bansos sarpras. Bansos hibah ini, salah satu peruntukannya bantuan pendidikan untuk warga tidak mampu. Yakni beasiswa pendidikan untuk mahasiswa S1 maupun S2.
“Ini dikhususkan untuk perguruan tinggi. Tidak ngurusin beasiswa SD, SMP atau MTs, MA. Itu kan sudah ada. Di Dinas dan Kemenag. Nah yang ini peruntukan bagi perorangan atau lembaga. Asalkan si penerima itu, benar-benar tidak mampu,” tukasnya.